Soegiharto Santoso Minta Mahkamah Agung Selamatkan Marwah Peradilan dari Rekayasa Hukum Sistematis

Soegiharto Santoso Minta Mahkamah Agung Selamatkan Marwah Peradilan dari Rekayasa Hukum Sistematis

GUETILANG.COM, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (DPP APKOMINDO) yang sah secara resmi telah melayangkan surat kepada pimpinan Mahkamah Agung (MA) RI dan Bawas MA RI serta Majelis Hakim Perkara No. 212/G/2025/PTUN.JKT., yang dipimpin secara profesional oleh Majelis Hakim yang terdiri atas Ridwan Akhir, SH., MH., sebagai Ketua Majelis, didampingi Gugum Surya Gumilar, SH., MH. dan Haristov Aszadha, SH. sebagai Anggota Majelis, serta Tri Bhakti Adi, S.H., M.H. selaku Panitera Pengganti.

Surat bernomor 085/DPP-APKOMINDO/IX/2025 tertanggal 12 September 2025 dan surat bernomor 086/DPP-APKOMINDO/IX/2025 tertanggal 18 September 2025 itu meminta perhatian serius terhadap dugaan rekayasa hukum sistematis, pemalsuan dokumen, dan upaya menyesatkan peradilan (obstruction of justice) yang dilakukan oleh kuasa hukum penggugat dalam Perkara No. 212/G/2025/PTUN.JKT.

Dalam siaran persnya yang dikirimkan kepada Redaksi hari Jumat, 19 September 2025, Ketua Umum DPP APKOMINDO, Ir. Soegiharto Santoso, SH., yang akrab disapa Hoky, menjabarkan bukti kuat yang mengindikasikan praktik tidak terpuji yang dilakukan oleh Kula Mitra Law Firm, kuasa hukum dari penggugat Rudy Dermawan Muliadi dan Suwandi Sutikno.

Hoky memaparkan adanya kontradiksi absolut dalam dokumen legal yang diajukan oleh firma hukum yang sama untuk peristiwa yang sama, yaitu Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2 Februari 2015.

Dalam Surat Gugatan Perkara No. 212/G/2025/PTUN.JKT, Kula Mitra Law Firm menyatakan Munaslub 2015 mengangkat Ketua Umum: Rudy Dermawan Muliadi, Sekretaris Jenderal: Faaz Ismail dan Bendahara: Adnan

Sedangkan dalam Memori Kasasi Perkara No. 2070 K/PDT/2025 untuk klien yang sama, firma yang sama menyatakan versi yang benar-benar berbeda, yaitu menyatakan Munaslub 2015 mengangkat Ketua Umum: Rudi Rusdiah, BE., MA., Sekretaris Jenderal: Rudi D. Muliadi dan Bendahara: Suharto Juwono.

“Yang paling mendasar,” tegas Hoky, “Akta Notaris No. 55 yang mereka jadikan bukti justru tidak memuat kedua klaim tersebut sama sekali. Ini adalah indikasi kuat obstruction of justice dan pelanggaran etik profesi yang sangat serius, karena sesungguhnya dalam akta notaris No. 55 tertuliskan hanya untuk perubahan anggaran dasar APKOMINDO, tidak ada proses pemilihan Pengurus.”

Bungkam Saat Dikonfirmasi Wartawan

Hoky juga menyoroti sikap para kuasa hukum penggugat yang tidak kooperatif ketika ditanya oleh awak media. Pada persidangan di PTUN Jakarta tanggal 9 September 2025, Josephine Levina Pietra, SH., MKn. yang hadir sebagai kuasa hukum, tidak bersedia memberikan jawaban ketika ditanya wartawan mengenai alasan perbedaan versi hasil Munaslub 2 Februari 2015.

Demikian halnya pada persidangan tanggal 16 September 2025, Hendi Sucahyo Supadiono, SH. dan Seyla Missy Togito Silitonga, SH., MH. yang hadir sebagai perwakilan kuasa hukum, juga menolak memberikan penjelasan atas pertanyaan serupa dari para wartawan.

"Faktanya, Akta Notaris No. 55 hanya mencatat perubahan anggaran dasar APKOMINDO, sama sekali tidak memuat proses pemilihan atau susunan pengurus. Keengganan mereka untuk menjawab pertanyaan jurnalistik yang sederhana ini justru semakin menguatkan indikasi adanya rekayasa dan ketidaksiapan untuk mempertanggungjawabkan kontradiksi yang mereka ciptakan," papar Hoky.

Sembilan Kemenangan Beruntun yang Merusak Marwah Peradilan

Hoky menyoroti kekhawatiran mendalam bahwa klaim yang dibangun di atas fondasi kontradiktif ini telah memenangkan 9 (sembilan) perkara beruntun di semua tingkatan peradilan, dari Pengadilan Negeri hingga Peninjauan Kembali di MA.

Nomor-nomor perkara yang dimaksud adalah: (1). No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL, (2). No: 235/PDT/2020/PT.DKI, (3). No: 430 K/PDT/2022, (4). No: 542 PK/Pdt/2023, (5.) No: 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst, (6). No: 138/PDT/2022/PT DKI, (7). No: 50 K/Pdt/2024, (8). No: 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, dan (9). No: 1125/PDT/2023/PT DKI.

“Ini sangat merusak marwah peradilan. Bagaimana mungkin sebuah fakta fundamental yang tidak konsisten dan tidak didukung bukti primer bisa dimenangkan secara beruntun?” tanya Hoky.

10 Laporan Polisi yang Tidak Berkembang vs Kriminalisasi Cepat terhadap Hoky

Sebaliknya, upaya Hoky untuk melaporkan dugaan pemalsuan ini justru terbentur tembok yang kokoh. “Saya telah melaporkan dugaan pemalsuan ini ke kepolisian sejak 2020, total sudah 10 laporan namun statusnya masih berkutat pada penyelidikan. Sungguh ironis,” ujarnya.

Berikut adalah daftar lengkap laporan polisi yang dimaksud: (1). LP/3894/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, Pasal 266 KUHP; (2). LP/B/5725/XI/2021/SPKT/PMJ, Pasal 263 KUHP; (3). LP/B/1629/III/2023/SPKT/PMJ, Pasal 242 KUHP; (4). LP/B/1972/IX/2024/SPKT/Polres Jakpus, Pasal 266 KUHP; (5). LP/B/2001/IX/2024/SPKT/Polres Jakpus, Pasal 242 KUHP; (6). LP/B/1971/IX/2024/SPKT/Polres Jakpus, Pasal 266 KUHP; (7). LP/B/2002/IX/2024/SPKT/Polres Jakpus, Pasal 242 KUHP; (8). LP/2857/IX/2024/RJS, Pasal 266 KUHP; (9). LP/B/1169/IV/2025/SPKT/Polres Jaksel, Pasal 266 KUHP; (10). LP/B/3081/VIII/2025/SPKT/Polres Jaksel, Pasal 263 KUHP dan/atau 266 KUHP. 

Ironisnya, ketika Hoky dilaporkan dengan LP No: LP/392/IV/2016/Bareskrim Polri pada 14 April 2016, hanya dalam 3 (tiga) bulan ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 43 hari di Rutan Bantul. Namun, dalam Perkara No. 3/Pid.Sus/2017/PN Btl, Hoky dinyatakan tidak bersalah dan kasasi JPU dengan perkara No. 144 K/PID.SUS/2018 telah ditolak oleh Mahkamah Agung.

Yang semakin memperparah ironi tersebut, upaya Hoky untuk melaporkan proses kriminalisasi yang dialaminya justru menemui jalan buntu. Laporan Polisi No: LP/B/0117/II/2021/Bareskrim yang diajukan kepada Bareskrim Polri justru dihentikan penyelidikannya (SP3) dengan alasan tidak ditemukannya unsur pidana. Nasib serupa juga menimpa Laporan Polisi No: LP/5364/X/2018/PMJ/Dit Reskrimsus terkait UU ITE, yang juga dihentikan dengan alasan yang sama. 

Menyikapi penghentian laporan-laporan ini, Hoky telah mengambil langkah hukum lebih lanjut dengan mengajukan Surat Pengaduan resmi kepada Kepala Divisi Wasidik (KAROWASSIDIK) Polri, memohon agar dilakukan pengkajian ulang (review) terhadap kebijakan penghentian penyidikan tersebut.

Permohonan untuk Pengadilan dan Mahkamah Agung

Menghadapi sidang lanjutan nanti pada Selasa, 23 September 2025, dimana kuasa hukum penggugat menyatakan tidak akan menghadirkan satu pun saksi kunci, maka Hoky akan memohon izin kepada Majelis Hakim untuk dapat mengajukan pertanyaan langsung kepada Kula Mitra Law Firm.

“Ketiadaan saksi ini justru menguatkan dugaan adanya upaya sistematis untuk menyembunyikan kebenaran. Kami akan mohon izin untuk menanyakan langsung: apakah mereka terlibat aktif dalam rekayasa ini atau hanya korban kelalaian fatal? Jawaban ini krusial untuk membersihkan proses persidangan,” papar Hoky yang juga merupakan Wakil Ketua Umum SPRI (Serikat Pers Republik Indonesia), dan Sekjen PERATIN (Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia) 

Dalam suratnya, Hoky memohon dengan sangat kepada:

* Pimpinan MA dan Badan Pengawasan (BaWas) MA: Untuk melakukan pengawasan dan memeriksa kembali 9 (sembilan) perkara yang telah dimenangkan pihak penggugat guna mengungkap indikasi rekayasa hukum.

* Majelis Hakim PTUN Jakarta: Untuk melakukan pemeriksaan mendalam dan mengizinkan pihak tergugat intervensi untuk mengajukan pertanyaan langsung kepada kuasa hukum penggugat.

* Juru Bicara MA dan Plt Kabiro Hukum & Humas MA: Untuk memberikan penjelasan transparan kepada publik mengenai langkah-langkah pengawasan etik dan hukum yang akan diambil.

Meski menyoroti adanya rekayasa hukum yang sangat merugikan dirinya, Hoky tidak lupa menyampaikan apresiasi kepada institusi peradilan. Ia secara khusus mengucapkan terima kasih kepada para Majelis Hakim yang telah bekerja secara profesional dan berkeadilan dalam memutus beberapa perkara yang menimpanya, yaitu: (1) 479/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Tim, (2) 195/G/2015/PTUN.Jkt, (3) 139/B/2016/PT.TUN.Jkt, (4) 483 K/TUN/2016, (5) 288/Pid.Sus/2016/PN.Btl, (6) 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl, (7) 340/Pdt/2017/PT.DKI, (8) 144 K/Pid.Sus/2018, dan (9) 2070 K/Pdt/2025.

Hoky berharap semua pihak, termasuk rekan-rekan jurnalis, dapat bersinergi menjaga integritas dan marwah peradilan Indonesia dari praktik-praktik yang merusak sendi-sendi keadilan. (Juenda)