Polsek Kebonpedes Laksanakan Patroli ,Razia dan Berikan Himbauan Untuk Tidak Menjual Miras
Guetilang.com, Sukabumi - Petugas keamanan masyarakat (Kamtibmas) Polsek Kebonpedes, Polres Sukabumi Kota, melakukan razia dan himbauan kepada beberapa pemilik warung di wilayah Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, untuk tidak menjual minuman keras (miras). Razia dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan miras yang dapat merusak ketertiban dan kesejahteraan masyarakat. Selasa (18/02/25).
Kapolsek Kebonpedes, Iptu Try Sumarno, S.I.P., saat ditemui awak media mengatakan, bahwa penjualan miras dapat menimbulkan berbagai masalah sosial dan kesehatan di masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya terus mengingatkan dan memberikan himbauan kepada pemilik warung agar tidak menjual miras di tempat mereka.
"Kami secara rutin melakukan patroli Kamtibmas untuk memastikan bahwa warung-warung di wilayah hukum Polsek Kebonpedes tidak menjual miras. Kami juga terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya miras dan mengajak mereka untuk berpartisipasi dalam mewujudkan lingkungan yang sehat dan aman dari bahaya miras," ujar Iptu Try.
Selain melakukan razia dan himbauan terhadap pemilik warung, petugas Kamtibmas juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi miras. Mereka juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya penjualan miras ilegal di sekitar lingkungan mereka.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan kita. Jika ada yang melanggar aturan terkait penjualan miras, silahkan laporkan kepada petugas keamanan terdekat agar dapat ditindaklanjuti," tambah Iptu Try.
Dengan adanya patroli Kamtibmas dan himbauan tidak menjual miras di warung-warung, diharapkan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan miras dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat.(DB)