Polsek Kebonpedes Berikan Himbauan Pemilik Warung dan Toko Untuk Tidak Menjual Miras

Polsek Kebonpedes Berikan Himbauan Pemilik Warung dan Toko Untuk Tidak Menjual Miras
Anggota Unit Samapta Polsek Kebonpedes saat melaksanakan kegiatan sambang dan binluh kepada warga pemilik warung dan toko.(Foto: Hms Polsek Kebonpedes)
Polsek Kebonpedes Berikan Himbauan Pemilik Warung dan Toko Untuk Tidak Menjual Miras

Guetilang.com, Sukabumi - Polsek Kebonpedes Polres Sukabumi Kota berikan himbauan kepada para pemilik warung atau toko di wilayah Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, untuk tidak menjual minuman keras (miras), Hal ini dilakukan dalam upaya mencegah terjadinya gangguan kamtibmas, Selasa (06/08/24).

Kapolsek Kebonpedes  Iptu Try Sumarno, S.I.P.,  mengatakan bahwa penjualan minuman keras dapat menjadi pemicu terjadinya keributan dan tindakan kriminal, Oleh karena itu para pemilik warung atau toko diminta untuk tidak menyimpan atau menjual miras guna menjaga ketertiban dan keamanan di Kecamatan Kebonpedes.

Selain itu, Iptu Try juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi minuman keras, karena hal ini dapat memicu untuk berbuat kriminal serta secara perlahan dapat menyebabkan gangguan kesehatan bagi si peminumnya.

"Kami tegaskan kepada warga masyarakat baik generasi muda,remaja maupun orang tua untuk tidak mengkonsumsi minuman keras atau sejenisnya, karena dengan kita konsumsi miras pola pikir kita akan mudah berbuat anarkis atau kejahatan, efek dari miras itu ga bagus baik dalam pola pikir maupun bagi kesehatan," pungkas Tri Sumarno.

Dengan adanya himbauan ini diharapkan para pemilik warung atau toko dapat mematuhi aturan yang berlaku dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Kecamatan Kebonpedes,  Selain itu  diharapkan juga partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar demi menciptakan Harkamtibmas.