Larangan Guru Non-ASN 2027, Pemkab Purworejo Petakan Kebutuhan Guru
Pemkab Purworejo memetakan kebutuhan guru jelang larangan non-ASN 2027 guna mencegah kekurangan tenaga pendidik di sekolah negeri.
Guetilang.com - Pemerintah Kabupaten Purworejo mulai menyusun peta kebutuhan tenaga pendidik sebagai respons terhadap kebijakan penghapusan guru non-ASN yang direncanakan berlaku pada 2027. Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan guru tetap tercukupi di sekolah-sekolah negeri.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Purworejo menyampaikan bahwa pihaknya mengikuti aturan dari pemerintah pusat, sekaligus memandang kebijakan tersebut sebagai upaya memberikan kepastian status bagi guru non-ASN. Meski begitu, penerapannya masih membutuhkan penyesuaian karena kondisi di lapangan belum sepenuhnya siap.
Saat ini, guru non-ASN masih diperbolehkan mengajar hingga akhir 2026. Masa tersebut dimanfaatkan pemerintah daerah untuk melakukan pendataan, validasi, serta pengusulan formasi ASN yang sesuai kebutuhan riil di setiap sekolah.
Pemerintah daerah juga menilai bahwa penerapan larangan tanpa diimbangi penambahan guru ASN berpotensi menimbulkan kekurangan tenaga pengajar secara signifikan. Hal ini dikhawatirkan dapat mengganggu kualitas pendidikan jika tidak diantisipasi dengan perencanaan yang matang.
Sebagai langkah antisipatif, pemetaan kebutuhan guru dilakukan secara menyeluruh di ratusan SD dan puluhan SMP negeri di Purworejo. Data tersebut nantinya akan menjadi dasar pengajuan formasi ASN pada 2027.
baca juga: Ajang FLS3N Kaligesing Angkat Potensi Seni Siswa dan Pembentukan Karakter
Di sisi lain, organisasi guru berharap pemerintah memberikan solusi yang adil, terutama bagi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi. Mereka juga menilai masih ada peluang bagi guru yang memenuhi syarat, khususnya yang berusia di bawah 34 tahun dan memiliki sertifikat pendidik, untuk mengikuti seleksi ASN mendatang.