Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek

Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi  Terkait Perkara Tol Japek

GUETILANG.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, yaitu:

1. DA selaku Direktur Utama PT Jasamarga periode Agustus 2016 s/d Juni 2020.

2. SS selaku Direktur Operasional PT Jasamarga periode Mei 2019 s/d Mei 2020.

3. A selaku Direktur Utama PT Jasamarga periode Tahun 2012 s/d 2016.

4. IH selaku Direktur Utama PT Disiplant

5. IC selaku Direktur Utama PT Ranggi Sugiron Perkasa periode Tahun 2003 s/d 2021.

 

Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DD, Tersangka YM, Tersangka TBS dan Tersangka SB.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (REP)