Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas
GUETILANG.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, yaitu:
1. PAT selaku SVP Corporate Finance PT Antam Tbk.
2. GS selaku Legal Senior Specialist PT Antam Tbk.
3. ERTS selaku Direktur Keuangan dan Management Resiko PT Antam Tbk.
Adapun ketiga saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (REP)