BNPT Sosialisasi Warung NKRI Digital di Rapat Kesbangpol se-Jawa Tengah

BNPT Sosialisasi Warung NKRI Digital di Rapat Kesbangpol se-Jawa Tengah

GUETILANG.COM, Salatiga - Kepala Satgas Sinergitas Kementrian dan Lembaga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme  Laksma (Purn) Joko Sulistianto, S.H.,M.H menjadi salah satu pembicara pada Rapat Inventarisasi dan Identifikasi Pertanggungjawaban Bupati/Walikota se-Jawa Tengah yang dihadiri seluruh Kepala Kantor Kesbangpol se provinsi Jawa Tengah di Grand Wahid Hotel Kota Salatiga, Rabu (27/3/2024).  

Dalam pemaparannya, Laksma Joko menyampaikain materi dengan topik : "Peran Kabupaten Kota dalam penanggulangan ekstrimisme yang mengarah pada terorisme di Daerah." Menurut Joko, topik ini diambil karena beberapa daerah di Jawa Tengah terdapat zona merah ekstrimis yang menjadi cikal terorisme.

“Untuk mengantisipasi hal itu BNPT memiliki Program KTN. Selain itu ada peluncuran Warung NKRI Digital sebagai alat untuk menangkal dan mengantisipasi paham-paham ekstrimis yang nantinya dapat berujung menjadi Terorisme. Dikarenakan BNPT tidak memiliki jaringan perangkat sampai di daerah, oleh sebab itu dapat berkolaborasi dengan Kesbangpol Kabupaten atau Kota untuk dapat membantu dalam menjalankan program (Warung NKRI Digital) tersebut,” terang Joko.

Kegiatan ini sebelumnya dibuka langsung oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Jawa Tengah Haerudin, S.H., M.H dan dihadiri Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Sahrulyadi, S.STP, M.AP. 

Pada kesempatan ini, Sahrul yang turut menjadi salah satu pembicara, menyampaikan materi terkait Pelaksanaan urusan pemerintahan umum di Kabupaten Kota oleh Bupati / Walikota. "Bagaimana tugas-tugas Kesbangpol di Kabupaten Kota dapat memperkuat menjalankan pemerintahan umum, sehingga pembinaan ormas-ormas yang berada diwilah dapat terbina dengan baik," ujarnya.

Pemateri ketiga Kepala Biro Otda Setda Prov. Jateng Muhamad Masrofi, S.Sos., M.Si memaparkan materi tentang Sinergi Pelayanan Urusan Pemerintahan Umum Kabupaten, Kota terhadap Tugas Perangkat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. (REP, S.H.)