Tahap II Dalam Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika atas nama Tersangka WP
GUETILANG.COM, Jakarta - Bertempat di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas berkas perkara Tersangka WP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun Tersangka WP disangkakan melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terkait dengan status uang Rp27 miliar yang telah diserahkan saksi MI (penasehat hukum Tersangka IH) pada tanggal 23 Juli lalu, telah dilakukan penyitaan dan statusnya saat ini merupakan barang bukti dalam perkara atas nama Tersangka WP. Mengenai asal usul perolehan serta maksud diserahkannya uang tersebut, akan didalami lebih lanjut dalam proses persidangan. (REP)