Sebelum Tahapan Pembangunan Desa Sukamekar Laksanakan Musrenbang RPJMDes

Sebelum Tahapan Pembangunan Desa Sukamekar Laksanakan Musrenbang RPJMDes

Guetilang.com SUKABUMI- Pemerintah Desa Sukamekar, mengadakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MUSRENBANGDes) dalam rangka Penyusunan dan Pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa Sukamekar dengan tujuan menyepakati prioritas kebutuhan dan masalah untuk direalisasikan dalam bentuk program maupun kegiatan pada tahun perencanaan/tahun yang akan datang, dimana pelaksanaan Musrenbang Desa Sukamekar diselenggarakan yang bertempat di Balai warga Desa Sukamekar RT 01 RW 01 Desa Sukamekar Kecanatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi. ,Senin (06/02/2024) 

Pada kesempatan ini turut hadir Camat Sukaraja bersama Kasi dan   hadir juga pendamping desa, selain itu turut hadir dari unsur desa yaitu Kepala Desa Sukamekar Andi rahmadian,S.AP bersama Ketua BPD Deni,SIP serta dari unsur Keamanan yaitu Bhabinkamtibmas Polsek Sukaraja Aiptu Indra WN,S.Sos,S.AB,MH.

Hadir juga dari lembaga Desa seperti Ketua MUI Ustadz Heri Rustandi , juga dari Kasatgas Linmas dan Ketua Karang taruna Maju bersama Andi Kuncoro, selain itu hadir dari ketua RW dan ketua RT sedesa Sukamekar ,  LPM , juga tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Merujuk pada undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa, peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan Desa, peraturan Menteri Desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi no.21 tahun 2020 tentang pedoman umum pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, desa wajib menyusun rencana kerja pemerintahan desa dan rencana pembangunan jangka menengah desa pada tahun sebelumnya sebagai acuan dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa pada tahun berikutnya.

Setelah dipaparkan oleh tim sebelas yang dipimpin oleh Sekdes Saepulrohman bahwa pembangunan akan dilaksanakan secara merata dan pembangunan tahun ini akan difokuskan ke jalan dulu selebihnya Untuk infrastruktur lain dan juga peningkatan sumber daya manusia, tutur sekdes.