Satresnarkoba Polres Pesawaran Polda Lampung Kembali Mengamankan 1 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Polres Pesawaran - Polda Lampung
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesawaran kembali menangkap seorang Pria dari sebuah gubuk yang dijadikan tempat pesta sabu setelah dua (2) pemuda asal Natar digelandang ke Mapolres Pesawaran, Rabu (21/12/22).
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.I.K., M.Si (Han) melalui Kasatresnarkoba Polres Pesawaran Iptu Widodo Prasojo, S.Tr.K., S.I.K menjelaskan, pelaku SM (36) adalah warga Srikaton Desa Adipuro, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap ditempat yang sama dari dua (2) rekannya terlebih dahulu diamankan yakni dua (2) pemuda asal Natar.
"Penangkapan ini dilakukan saat Patroli Hunting di Jalan Lintas Sumatera Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, saat itu mendapat Informasi dari masyarakat bahwa salah satu gubuk dijadikan tempat pesta Sabu," ujar Iptu Widodo Prasojo, Kamis (22/12).
Kasat Resnarkoba juga menyebutkan, tersangka SM diduga Bandar Sabu setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka di TKP (Gubuk, red) dan didapati barang bukti dari tersangka SM berupa seperangkat alat hisap sabu (bong), satu (1) Bungkus plastik klip bening ukuran besar berisi kristal putih di duga Narkotika jenis Sabu.
"Lalu, ada enam (6) bungkus plastik klip bening sisa pakai narkotika jenis sabu, satu (1) buah timbangan digital, satu (1) pak plastik klip bening, satu (1) buah kota kaca mata warna biru, satu (1) buah Skop terbuat dari sedotan, satu (1) buah korek api, dan satu (1) unit Handphone merek Vivo warna biru," jelasnya.
Lebih dari itu, Kasat Resnarkoba menjelaskan, tersangka SM dan barang bukti tersebut telah diamankan, kini SM menjadi tahanan Mapolres Pesawaran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka SM telah melanggar pasal tentang Narkotika dan terancam hukuman maksimal 20 Tahun penjara atas perbuatannya sebagaimana Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.