Rekrutmen KPPS Tanjung Ganti 1,Diduga Terindikasi Permainan Kotor

Rekrutmen KPPS Tanjung Ganti 1,Diduga Terindikasi Permainan Kotor
Jadwal pembentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara yang dikeluarkan oleh KPU.(Foto: KPU)

Guetilang.com,Kaur Bengkulu - Proses dan tahapan rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Tanjung Ganti 1 Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur sudah final. 

Panitia Pemungutan Suara (PPS), telah mengumumkan hasilnya walaupun, tanpa prosedur yang jelas suka -suka pengurus PPS saja, Hal tersebut tentu sangat bertentangan dengan asas keterbukaan dan transparansi informasi publik, sebagai amanat undang-undang tersebut. 

Melihat dan memperhatikan kondisi tersebut. Penulis mencoba menelusuri untuk mencari kebenaran dan kejelasan atas Informasi tersebut. 

Penulis mencoba melakukan konfirmasi berita kepada Ketua PPS Desa Tanjung Ganti 1 Tentriani melalui pesan grup WhatsApp Desa, yang mana ketua PPS nya bertindak selaku admin dalam grup tersebut.

Untuk mencari keterangan yang valid dari yang berwenang dalam hal tugas perekrutan anggota KPPS, dengan tujuan untuk memberikan kesempatan kepada Ketua PPS dalam menyampaikan sanggahan atau klarifikasi kepada media. (Bukti digital Cet WA group konfirmasi ada pada redaksi)

Penulis tetap bersabar menunggu dengan harapan Ketua PPS dapat menyampaikan jawaban atas prosedur rekrutmen, yang telah dilaksanakan berdasarkan amanat PKPU nomor 475 tahun 2024. Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU nomor 476 tahun 2022. Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Setelah merujuk pada aturan tersebut. Penulis mencoba mengajukan beberapa pertanyaan kepada Ketua PPS. Sabtu (05/10/2024) Antara lain :

1. Rekrutmen KPPS Desa Tanjung Ganti 1 diduga tidak transparan sesuai dengan amanat PKPU nomor 475 tahun 2024.Apakah semua tahapannya telah dijalankan?. Apa Tanggapan anda?.

2. Kami mendapatkan informasi ada dugaan indikasi telah terjadi transaksional atau jual beli dalam proses rekrutmen. Apa Tanggapan anda?

3. Kami mendapatkan informasi bahwa anda mengucapkan pernyataan "Aku berkuasa, aku yang menentukan, siapa yang akan kami tunjuk nanti, " Apa tanggapan Anda ?

4. Dan penulis meminta untuk dapat diberikan jumlah peserta yang ikut, dan siapa saja yang lulus.?

Tapi sayang seribu kali sayang, sampai berita ini kami naikkan, Ketua PPS Tanjung Ganti 1 tidak berupaya memberikan klarifikasi, atas pertanyaan yang diajukan oleh penulis, sebagai upaya niat baik Ketua PPS , untuk memberikan keterangan lengkap sebagai hak jawab, yang dimiliki oleh setiap individu atau lembaga.

Anehnya lagi, besoknya penulis keluarkan dari grup oleh admin, yang berstatus Kepala Desa, dengan alasan. 'Grup ini bukan wadah berkampanye, maaf, saya keluarkan," Anda dikeluarkan dari grup oleh admin David Marsal (bunyi tulisan dalam group tersebut). Dikarenakan memamg ada kiriman video penulis tentang satu Paslon Gubernur tertentu, jika itu dijadikan alasan maka belum terlalu kuat dan substansi.

Mestinya Ketua PPS tidak perlu takut, jika yang bersangkutan telah melakukan tahapan- tahapan rekrutmen tersebut dengan benar. Ketua PPS tinggal memberikan data-data pendukung saja sebagai bukti, bahwa tahapan tersebut telah dilaksanakan dengan semestinya. Kenapa mesti takut dan alergi pada media, jika Ketua PPS yakin pelaksanaan itu telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Ketua PPS tinggal, membukanya saja dengan menyampaikan bahwa dugaan-dugaan itu tidak benar, dengan melampirkan bukti administrasi yang tercatat.

Dengan kejadian semacam ini, bukan saja membuat kredibilitas PPS semakin tidak dapat dipercaya masyarakat, tapi dugaan atas pelaksanaan rekrutmen, yang tidak transparan semakin terindikasi adanya proses yang tidak sesuai dengan aturan. 

Hal ini semakin diperkuat dengan penolakan ketua PPS, saat salah seorang peserta, memberikan berkas lamarannya, dengan tidak mau memberikan bukti tanda terima berkas. Baru setelah didesak dengan argumentasi sengit, barulah yang bersangkutan mau memberikan bukti berupa poto dukomentasi penerimaan berkas.Sementara untuk tanda terima tertulis dari Ketua PPS, yang bersangkutan berkeberatan untuk memberikannya. .Padahal kelengkapan administrasi adalah sebuah syarat wajib bagi sebuah lembaga layanan publik.

Tidak sampai disitu saja ketua PPS Tanjung Ganti 1, melakukan penghalangan, atas hak orang lain, untuk mendapatkan akses pelayanan dan kesempatan sebagai hak setiap warga negara, sesuai dengan standar pelayanan yang dijamin oleh undang-undang nomor 14 tahun 2008. Tentang Keterbukaan informasi Publik, pada pasal 4 ayat 1 dan 2a, yang berbunyi setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ini, dan ayat 2a, setiap orang berhak melihat dan mengetahui informasi publik .

Akibat dari tidak dilaksanakan ketentuan pasal 4 ayat 1 dan 2a, maka juklak dan juknis pelaksanaan rekrutmen KPPS Desa Tanjung 1, yang diamanatkan oleh PKPU nomor 475 tahun 2024 tidak dilaksanakan dengan semestinya. Banyak sekali bagian dan tahapan yang disembunyikan oleh Ketua PPS. Antara lain item 1-5 , tiba-tiba sudah melompat ke item 6 yaitu pengumuman. Sementara seperti item penelitian berkas dan pengumuman hasil penelitian berkas, serta masukan dan saran publik, dalam rekrutmen tidak dilaksanakan sama sekali, jumlah pendaftar yang ikut dalam seleksi juga tidak diumumkan, melalui saluran sarana media informasi yang dapat diakses oleh publik dan seterusnya. Ketua PPS hanya menyesuaikan waktu dan tanggalnya saja, yang tertera dalam aturan PKPU tersebut, sebagai modus untuk pembenaran dari pelaksanaan rekrutmen KPPS.

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh ketua PPS, menyebabkan ada pelamar yang dirugikan, oleh tindakan dan perlakuan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perbuatan Ketua PPS Tanjung Ganti 1 ini, bisa diancam oleh pasal 55 Undang-undang no 14 tahun 2008. Tentang Keterbukaan informasi Publik, yang berbunyi. Setiap orang dengan sengaja memberikan informasi publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian orang lain dipidana, dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda 50 juta rupiah.

Merujuk pada ketentuan pasal diatas, maka unsur pidananya telah terpenuhi, karena orang yang dirugikan sudah ada, berdasarkan pengakuan pelamar dan ibu pelamar yang menemani anaknya, karena pada waktu pengantaran berkas lamaran (pelamar sendirian). Ketua KPPS Tanjung Ganti 1 menolak untuk memberikan bukti tanda terima berkas, setelah terjadi perdebatan barulah Ketua KPPS bersedia memberikan, walaupun dengan kondisi keterpaksaan akibat desakan dari ibu sang di pelamar, yang merasa tidak puas atas perlakuan dari Ketua PPS Tanjung Ganti 1. Fatalnya lagi Pernyataan arogansi dan kesewenang-wenangan Ketua PPS Tanjung Ganti 1, yang dia ucapkan, menyatakan "Aku berkuasa, Aku yang menentukan siapa yang akan ditunjuk, diucapkan didepan seorang pelamar, yang sedang mengantarkan berkas. Sederet kejanggalan yang dilakukan oleh ketua PPS, semakin diperkuat dengan bukti jejak digital Cet Ketua PPS melalui pesan singkat WhatsApp, kepada pelamar yang ingin ikut dalam rekrutmen, yang disampaikan dalam dialek daerah "Tini Pilkada suasana beda, panas awa, kami ndak lanang, ndak lanang nga ye lah berpengalaman pule, dami gi tujuh:(7) ughang, maaf nian awu," ( suasana Pilkada sekarang beda, Panas, kami mau lelaki yang sudah berpengalaman, karena yang dibutuhkan hanya 7 orang, maaf ya, translit bebas dalam bahasa Indonesia red). Bukti itu semakin menguatkan saja, dugaan telah terjadi pelanggaran dan penyimpangan presodur yang telah ditentukan.

Informasi yang disampaikan oleh ketua PPS Tanjung Ganti 1, penuh dengan kebohongan, karena Faktanya Pilkada di Kaur, kondusif dan normal saja, bahkan ada sebagian masyarakat yang tidak terusik aktivitasnya dengan suasana Pilkada. Yang kedua Proses perekrutan belum selesai dilaksanakan dan pengumuman belum dikeluarkan, sebagai tahapan akhir dari proses rekrutmen, Ketua PPS sudah memastikan sejumlah tujuh (7) orang telah terpenuhi. Ketiga Ketua PPS, telah berlaku diskriminasi dengan menghilangkan kesempatan gender lain untuk berkompetisi. Ke empat Ketua PPS Tanjung Ganti 1 telah menambahkan dan membuat aturan sendiri, yang diselundupkan, sebagai informasi, yang disampaikan kepada orang, yang ingin melamar, yang tidak disukai oleh ketua PPS, melalui pesan WhatsApp, dengan menambahkan syarat sudah berpengalaman, padahal dalam ketentuan PKPU nomor 475 tahun 2024. Tidak satu ayatpun dalam aturan tersebut, yang berbunyi syarat menjadi anggota KPPS harus atau diutamakan yang sudah berpengalaman. Ke lima Ketua PPS Tanjung Ganti 1 telah mendeskripsikan sendiri tentang suasana Pemilukada yang tidak kondusif (Provokasi gambaran suasana yang akan terjadi, penyesatan informasi publik)

Dengan temuan kejadian seperti ini, seyogyanya lembaga diatasnya KPUD Kaur, harus melakukan langkah-langkah penindakan kepada oknum Ketua PPS Tanjung Ganti 1, yang diduga telah melakukan pelanggaran ketentuan, yang telah dituangkan dalam peraturan PKPU tentang rekrutmen calon anggota KPPS. Hal semacam ini, jika dibiarkan akan menjadi preseden buruk, untuk proses kedepannya, yang tidak tertutup kemungkinan adanya penyimpangan presodur yang salah. Dengan mengarah pada indikasi terjadi dugaan transaksional dalam perekrutan Calon anggota KPPS Tanjung Ganti 1. Sebelum langkah-langkah hukum digunakan oleh warga negara, yang haknya dirugikan oleh ketidak konsistenan dalam melakukan pelayanan publik, sebagai hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi.

Kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Kejaksaan dan Kepolisian, agar bisa menjadikan informasi ini sebagai catatan, yang perlu untuk dijadikan pertimbangan, karena tidak tertutup kemungkinan hal serupa mungkin terjadi ditempat-tempat lain, atau mungkin terjadi pada proses tingkatan yang lainnya, seperti rekrutmen PPS, PPK, jika ada warga negara yang merasa dirugikan oleh sikap dan tindakan oknum lembaga pelayan publik , karena sikap dan perilaku yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai haknya dalam memperoleh kesempatan yang sama dalam menerima informasi yang benar. //

(Red /Togi Tusmigo)

Penulis adalah:

1. Pengurus DPC Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Kabupaten Kaur.

2. Pelaksana Tugas Harian DPD SPRI Provinsi Bengkulu.

3. Koordinator Daerah Jurnalis Kebangsaan Mahasiswa - Badan Nasional Penanggulangan Teroris Republik Indonesia (JKM BNPT -RI) Provinsi Bengkulu.

4. Wartawan dan Kontributor jaringan media Organisasi SPRI Provinsi Bengkulu.