Polisi Amankan Truck Pengangkut 291 Kayu Miranti Ilegal
Bengkulu,Guetilang .Com // Kaur// - Kapolda Bengkulu dibantu oleh Jajaran Kapolsek Maje. Terus melakukan giat Penertiban terhadap hasil hutan penebangan kayu jenis Meranti, yang tidak mengunakan Dokumen Resmi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Jumat/15/03/2024/ di Desa Linau Kecamatan Maje Kabupaten Kaur.
Hal ini terungkap dengan di tangkapnya sebuah truk Toyota Dyna plat nomor Polisi BD 8264 P. Yang bermuatan Kayu jenis Meranti sebanyak 291 potong. Dengan ukuran volume 98,816 M3. Berikut sopir dan kendaraan pengangkut telah di tahan oleh petugas sebagai Barang Bukti/BB.
Sampai berita ini diturunkan berdasarkan informasi yang awak media terima dari sumber yang dapat dipercaya.(Polres red).Telah disita pula dokumen berupa Foto copi SKT, dan Nota Angkutan, serta Blanko Kayu bulat/olahan.
Sesuai dengan hasil pemeriksaan dilapangan oleh Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu dan Jajaran Kapolsek Maje. Didapat keterangan bahwa kayu tersebut berasal dari Kecamatan Padang Guci Hulu. Dengan Sopir truk berinisial RS usia 37 tahun, beralamat di Kelurahan Padang Rambun Kecamatan Seluma Selatan Kabupaten Seluma. Kasus ini telah ditangani oleh Polda Bengkulu pelaku telah di tahan untuk diamankan.
Giat penertiban ini dipimpin oleh Iptu Gunawan, S.I.Kom., M.M. Panit Subdit Tipidter dan Anggota dari Polda di back up oleh Iptu Ferdiyansyah, S.H. Kapolsek Maje beserta jajarannya.(Sumber Humas Polres Kaur,)
Red /Togi