PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA SELATAN
GUETILANG, Palembang - Pada hari ini Senin, tanggal 12 Juni 2023, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bpk. Agoes Soenanto Prasetyo., SH., MH., mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan Press Release dan Klarifikasi Terkait Berita Viral Perkara Penganiayaan atas nama anak MA dari Kejaksaan Negeri Lahat.
Rekan-rekan Media yang Saya hormati,
Sebagaimana pemberitaan yang viral di media masa, media elektronik dan media Sosial dalam Penanganan perkara anak yang menjadi korban dan pelaku atas nama anak MA, yang saat ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lahat, bersama ini kami sampaikan, antara lain;
1. Bahwa pihak Kejaksaan Negeri Lahat telah berusaha untuk melakukan upaya-upaya Perdamaian antara kedua belah pihak mengingat keduanya melakukan saling melapor ke Penyidik Kepolisian Lahat, sehingga menurut Undang Undang karena disamping sebagai Korban, anak MA sekaligus juga sebagai pelaku maka oleh Jaksa Anak Kejaksaan Negeri Lahat dilakukan Upaya-upaya perdamaian ;
2. Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan membentuk Tim untuk melakukan Evaluasi dan Eksaminasi atas perkara yang sedang berjalan kepada Jaksa Anak dan Kejaksaan Negeri Lahat;
3. Bahwa sesuai Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang system peradilan pidana anak Pasal 5 ayat (1), (2), (3), dan Pasal 6, Sistem Peradilan Pidana Anak mengamanatkan terhadap anak wajib dilakukan diversi dimana salah satu kegiatan dalam diversi yakni melakukan Upaya perdamaian antara korban dan anak;
4. Sebagai bentuk perhatian dan atensi terhadap perkara ini, maka kami akan melakukan Tindakan tegas apabila ditemukan pelanggran dalam penanganan perkara dimaksud.
Demikian kami sampaikan kepada teman-teman media, untuk dimaklumi. (REP)