Ombudsman Lakukan Penilaian Pelayanan Publik di Pemkot Bitung
Bitung, Guetilang.com - Ombudsman RI dan Ombudsman Perwakilan Sulut melakukan kunjungan di Kota Bitung terkait Penilaian Pelayanan Publik Pemerintah Kota Bitung Selasa, (4/10/2022).
Sekilas tentang Lembaga Negara Ombudsman Republik Indonesia.
Ombudsman Republik Indonesia sebelumnya bernama Komisi Ombudsman Nasional adalah lembaga negara di Indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan.
Termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 9 September 2008.
Proses Penilaian hari Pertama oleh Ombudsman RI dan Perwakilan Sulut.
Saat ini, Lembaga negara tersebut melakukan Kegiatan Penilaian Pelayanan Publik di Kota Bitung terhadap Empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kepada Media ini Koordinator Tim P3P, Petrus Rumbayan menjelaskan untuk saat ini ada empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan dinilai dan besoknya dilanjutkan tiga OPD.
"Hari ini pihak Ombudsman RI dan Perwakilan Sulut melakukan penilaian terhadap Puskesmas Aertembaga, Puskesmas Girian, Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial, sisanya nanti dilakukan besok hari" ujar Rumbayan yang juga pernah mengikuti Pelatihan terkait Pelayanan Publik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Puskesmas Aertembaga menjadi Objek Penilaian pertama dari Tim Ombudsman, sesuai pantauan media dilokasi, Petugas Pengawasan Pelayanan Publik (P3P) Kota Bitung telah berada di Puskesmas Aertembaga, beberapa menit kemudian Tim Ombudsman tiba dan disambut baik oleh Kepala Puskesmas Aertembaga dr. Mira D. Paat.
Setelah Puskesmas Aertembaga, Tim Ombudsman bersama Tim P3P melanjutkan ke Puskesmas Girian Weru dan disambut oleh Kepala Puskesmas Girian Weru.
Dalam kesempatan tersebut, kepala Puskesmas Girian Weru, dr. Lanny Mamahit menyampaikan dokumen penilaian sudah kami siapkan dan sudah diperlihatkan kepada Tim Ombudsman.
"Ada beberapa dokumen yang ditanyakan oleh Tim Ombudsman dan kami sudah perlihatkan, ada yang dichecklist, ada juga diambil dokumentasi fotonya, kami berharap dan berdoa kiranya dari penilaian Ombudsman tahun ini, kami mendapatkan penilaian yang terbaik" harapnya.
Sementara itu Octavianus Barauntu Salah satu Petugas Pengawasan Pelayanan Publik kepada media ini mengatakan dalam penilaian pelayanan publik tahun 2022 ada empat Variabel yang menjadi sasaran penilaian.
"Untuk penilaian ditahun 2022 ada empat Variabel yang jadi penilaian yakni, Standar Pelayanan, Kompetensi Pelaksana, Sarana Prasarana dan Pengelolaan Pengaduan" Jelas Octa yang juga pernah mendampingi Ombudsman dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, waktu itu ia masuk sebagai salah satu Tim Pemantapan Pelayanan Publik Pemerintah Kota Bitung ditahun 2017.
Penilaian pelayanan publik selanjutnya di Dinas Pendidikan Kota Bitung, Tim disambut oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Fonny Tumundo beserta jajarannya.
Kepada media ini, pihak Ombudsman belum bisa memberi komentar karena mereka sementara fokus dalam proses penilaian.
Kegiatan dilanjutkan di Dinas Sosial Kota Bitung dan Tim disambut oleh Sekretaris Dinas Masje L. Kalalo dan jajarannya, terpantau dilokasi Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Ronny P. Makagiansar telah menyiapkan dokumen dan membawa dokumen tersebut ke ruangan Kepala Dinas Sosial Kota Bitung karena Tim telah berada diruangan tersebut.
Kegiatan berlangsung dengan baik, dan lokasi terakhir dari penilaian Ombudsman yakni Dinas Sosial Kota Bitung, tepat jam empat sore, Tim Ombudsman RI dan Ombudsman Perwakilan Sulut meninggalkan lokasi tersebut. (**/Octa)