Kurang Dari 24 Jam, Sat Reskrim Polres Majalengka Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan di Kertajati
Guetilang.com, Majalengka - Sat Reskrim Polres Majalengka, Polda Jabar, berhasil mengungkap kasus pembunuhan di area persawahan Desa Pakubeureum, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka. Pelaku berinisial W (22), yang juga warga Indramayu, berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Hal ini diungkapkan Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto saat konferensi pers, Jumat (17/01/2025).
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto,S.lK.,MH.,M.Si.,CPHR, saat ditemui awak media menjelaskan, barang bukti yang diamankan antara lain dua unit motor, helm, sandal, dan senjata tajam berupa kudjang serta celurit.
"Berdasarkan penyelidikan, motif pembunuhan adalah rasa cemburu, Pelaku, yang merupakan mantan suami dari pacar korban, mengatur pertemuan dengan korban melalui akun wanita palsu," ungkap AKBP Indra.
"Setelah bertemu, pelaku menyerang korban dengan kendaraan dan senjata tajam hingga korban meninggal dunia,"sambungnya.
Kapolres juga menjelaskan, pelaku dikenai Pasal 340 atau 338 KUHPidana juncto Pasal 365 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman untuk pelaku adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 20 tahun. Kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Majalengka dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(DB)