Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek

Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi  Terkait Perkara Tol Japek

GUETILANG.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, yaitu:

1. BW selaku Manager Penelitian dan Pengembangan Pasar PT Krakatau Steel periode 2013 s/d 2016.

2. S selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2015 s/d 2017.

3. VK selaku Direktur PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek Periode 1 September 2020 s/d 24 Mei 2021.

4. PA selaku Kepala Sub Bidang Pengawasan Konstruksi Badan Pengawas Jalan Tol (BPJT).

5. EPA selaku Ketua Panitia Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol.

 

Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DD, Tersangka YM, Tersangka TBS dan Tersangka SB.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (REP)