Kapolsek Sukabumi dan Kabag Ops Berikan Arahan Kepada Pengawas SMA KCD Wilayah V Jabar

Kapolsek Sukabumi dan Kabag Ops Berikan Arahan Kepada Pengawas SMA KCD  Wilayah V Jabar
Kapolsek Sukabumi,Iptu Riki Saputra saat melaksanakan himbauan perihal pemberlakuan jam malam bagi pelajar, bertempat di Pengawas SMA KCD wilayah V Jabar.(Foto: Hms Polsek Sukabumi)
Kapolsek Sukabumi dan Kabag Ops Berikan Arahan Kepada Pengawas SMA KCD  Wilayah V Jabar
Kapolsek Sukabumi dan Kabag Ops Berikan Arahan Kepada Pengawas SMA KCD  Wilayah V Jabar

Guetilang.com, Sukabumi - Disela kesibukannya Kapolsek Sukabumi, Polres Sukabumi Kota, Iptu Riki Saputra, S.Pd, tetap menghadiri dan memberikan arahan untuk Menyampaikan dimana untuk tingkat KCD Wilayah V Provinsi Jawa Barat harus benar benar mempunyai konsep dalam menerapkan jam malam bagi pelajar tersebut, dengan mekanisme pihak KCD melalui para kepala sekolah agar melakukan absen pada pukul 21.00 Wib kepada para siswa dengan cara mengisi google form yang melampirkan foto selfie setiap pelajar dengan orang tua pelajar tersebut. Jum'at ( 20/06/2025 ).

Dengan disampaikan bahwa yang akan dilaksanakan bertujuan untuk menentukan konsep dalam menerapkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang penerapan jam malam bagi peserta didik.

Kabag Ops Polres Sukabumi Kota dan Kapolsek Sukabumi dengan lantang Menyampaikan bahwa Polres Sukabumi Kota dalam hal ini telah melakukan patroli dan sosialisasi dengan melibatkan para Kepala Sekolah di Kota Sukabumi dalam menerapkan program jam malam bagi pelajar tersebut.

"Sebelum adanya surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat, Polda Jabar beserta jajaran mempunyai program gagasan dalam mencegah terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh pelajar pada malam hari," ujar Iptu Riki.

"Selanjutnya Polres Sukabumi Kota mengadakan pertemuan yang melibatkan beberapa instansi untuk melakukan MOU dalam mendidik pelajar yang kedapatan terlibat melanggar hukum untuk dilakukan pembinaan di pondok pesantren Al-Fath Sukabumi selama 6 (enam) hari," pungkas  Iptu Riki.(DB)