JAM-Pidum Menyetujui 31 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
GUETILANG.COM, Jakarta - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 31 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
1. Tersangka Saipin dari Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, yang disangka melanggar Primair Pasal 44 Ayat (1) subsidair Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
2. Tersangka Budi Hariyadi als Budi bin (alm) Abdul Saleh dari Kejaksaan Negeri Kotabaru, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
3. Tersangka Ahmad Riduan bin Ali dari Kejaksaan Negeri Tapin, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
4. Tersangka Mahdi bin Bahran dari Kejaksaan Negeri Tapin, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
5. Tersangka Saeful Trianto als Amir bin Hadingun dari Kejaksaan Negeri Purbalingga, yang disangka melanggar Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
6. Tersangka Samiyono bin alm. Tulus dari Kejaksaan Negeri Kendal, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
7. Tersangka Muhamad Jupri bin Kasan dari Kejaksaan Negeri Brebes, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
8. Tersangka Pitrah binti Abadi dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
9. Tersangka Azhar bin Mukhtar dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) jo. Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
10. Tersangka Lestari Purnama als Tari binti Ridwan Maskur dari Kejaksaan Negeri Belitung Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan atau Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
11. Tersangka Fadilah Pri Handika als Dika dari Kejaksaan Negeri Gianyar, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
12. Tersangka I Kadek Agus Suardika dari Kejaksaan Negeri Jembrana, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
13. Tersangka I Komang Putra Astika, S.E. dari Kejaksaan Negeri Jembrana, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
14. Tersangka Surya R Mahmud alias Uya dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 311 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik subsider Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik Atau Kedua Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
15. Tersangka Petrus Rekong alias Rekong dari Kejaksaan Negeri Manggarai, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
16. Tersangka Ramadan alias Ramadan dari Kejaksaan Negeri Manggarai, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) jo. Pasal 5 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
17. Tersangka Duding Fahrudin bin Asan dari Kejaksaan Negeri Lebak, yang disangka melanggar Pasal 480 Ke-1 dan ke-2 KUHP tentang Penadahan.
18. Tersangka Kaepi als Evi als Kaka bin Kasmani (alm) dari Kejaksaan Negeri Lebak, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 dan ke-2 KUHP tentang Penadahan.
19. Tersangka Tomi bin Tatang (alm) dari Kejaksaan Negeri Lebak, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 dan ke-2 KUHP tentang Penadahan.
20. Tersangka Manuel Anes dari Kejaksaan Negeri Biak Numfor, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
21. Tersangka Steven Natalius Mofu dari Kejaksaan Negeri Biak Numfor, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
22. Tersangka Merianti dari Kejaksaan Negeri Biak Numfor, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Kedua Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
23. Tersangka Asdar alias Robi bin Nasir dari Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan, yang disangka melanggar 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
24. Tersangka Arbain bin Marjuni dari Kejaksaan Negeri Barito Timur, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
25. Tersangka I Yuniarti Sari Dewi alias Yuni binti Aliansyah, Tersangka II Mega Handayani binti Marsan, Tersangka III Bayu Adi Prakoso alias Mahmud bin Suprihadi, Tersangka IV Devi Riyani alias Fani binti Heri dari Kejaksaan Negeri Kota Waringin Timur, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
26. Tersangka Abdul Zam Zabil Lohy alias Abil alias Omeng dari Kejaksaan Negeri Ambon, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian jo. Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
27. Tersangka Ilham Guntur alias Gunawan alias Kancil dari Kejaksaan Negeri Ambon, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
28. Tersangka I Juaria Tutupoho dan Tersangka II Siti Ruaida Lusy dari Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan.
29. Tersangka I Siti Rahima Siauta dan Tersangka II Saina Siauta alias Ana dari Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP.
30. Tersangka Asna Mooduto alias Ana dari Kejaksaan Negeri Bone Bolango, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
31. Tersangka Puspita Mooduto alias Pita dari Kejaksaan Negeri Bone Bolango, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
• Tersangka belum pernah dihukum;
• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
• Pertimbangan sosiologis;
• Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (REP)