Jaksa Agung: Kejaksaan Memiliki Sikap Tegas Untuk Berlaku Netral, Selaras dengan 7 Perintah Harian Jaksa Agung Tahun 2023
GUETILANG.COM, Jakarta - Bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta mewakili Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan amanat, serta melantik dan mengambil sumpah Dr. Masyhudi sebagai Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Politik, Keamanan dan Penegakan Hukum Kejaksaan Agung yang baru.
Dalam amanat yang dibacakan, Wakil Jaksa Agung mengucapkan selamat atas dilantiknya Dr. Masyhudi sebagai Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Politik, Keamanan, dan Penegakan Hukum Kejaksaan Agung. Selain itu, Jaksa Agung mengatakan pengambilan sumpah jabatan ini merupakan momen yang sangat sakral sehingga tidak dapat dipandang sebagai acara seremonial belaka, karena di dalamnya memiliki makna sebagai sebuah bentuk pengikatan sumpah dan janji kita kepada Tuhan, masyarakat, bangsa, dan negara, untuk bekerja sebaik-baiknya dan melaksanakan amanah dengan penuh rasa tanggung jawab.
“Semoga amanah ini dapat ditunaikan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan harapan kita bersama,” ujar Wakil Jaksa Agung.
Selanjutnya, Wakil Jaksa Agung menyampaikan bahwa pengangkatan, penempatan, dan alih tugas pejabat di semua sistem organisasi, tidak terkecuali di lingkungan Kejaksaan, merupakan hal yang lumrah dan berkesinambungan dengan didasarkan pada kebutuhan organisasi. Oleh karenanya, hal ini merupakan salah satu bagian upaya pembenahan dan pengukuhan organisasi guna mewujudkan pelayanan optimal bagi masyarakat.
Kemudian, Wakil Jaksa Agung mengatakan penempatan sumber daya manusia dalam berbagai jabatan diharapkan mampu meningkatkan kinerja organisasi dan dapat menyelesaikan tugas yang diamanatkan dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab.
“Kebijakan pengisian personil dari satu penugasan ke penugasan lain, dari satu daerah ke daerah lain juga bertujuan sebagai ikhtiar kita untuk senantiasa melakukan penyegaran agar Kejaksaan selalu siap menghadapi berbagai permasalahan dan tantangan yang cenderung semakin kompleks dan beragam,” ujar Wakil Jaksa Agung.
Dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan nasional, Wakil Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kejaksaan sebagai lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan di bidang penuntutan dan kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang, memiliki peran yang strategis untuk turut terlibat mengamankan kebijakan pemerintah. Oleh karena itu, kita harus memiliki kepekaan terhadap situasi dan kondisi apapun agar dapat memberikan saran dan solusi atas segala persoalan yang dihadapi oleh Pemerintah.
“Bagi Saudara Masyhudi yang baru saja dilantik, tanggung jawab yang cukup berat ada di pundak saudara, terlebih permasalahan dan tantangan yang cenderung semakin kompleks dan beragam, sehingga diperlukan kajian yang komprehensif terkait dengan perkembangan hal-hal yang terkait dengan bidang tugas saudara,” imbuh Jaksa Agung.
Tak hanya itu, kontestasi politik yang sudah di depan mata menjadi salah satu dari poin tugas pokok sebagai Staf Ahli, terlebih Kejaksaan memiliki peran strategis untuk ikut mensukseskan gelaran pemilu yang akan dilaksanakan dalam hitungan bulan. Maka dari itu, Jaksa Agung melalui Wakil Jaksa Agung berharap agar pejabat terkait dapat mengolah dan menelaah masalah-masalah berdasarkan keahlian, guna memitigasi permasalahan, sebelum muncul ke permukaan.
Jaksa Agung melalui Wakil Jaksa Agung juga mengingatkan dalam perhelatan pemilu, Kejaksaan memiliki sikap yang tegas untuk berlaku netral, hal ini selaras dengan poin ketujuh Perintah Harian Jaksa Agung tahun 2023 untuk senantiasa menjaga netralitas personel dalam menyongsong pemilu serentak 2024.
Mengakhiri amanat Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung menyampaikan “Saya ingin kita semua memahami bahwa mutasi dan promosi jabatan, merupakan sebuah kepercayaan dan amanah yang harus disikapi dan diimbangi dengan profesionalisme serta integritas,” ujar Wakil Jaksa Agung.
Hadir dalam acara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan ini, yaitu Ketua Komisi Kejaksaan RI, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung, dan Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung. (REP)