Setelah Gugat KPU, Lima Partai Dinyatakan Tidak Lolos Lagi

Setelah Gugat KPU, Lima Partai  Dinyatakan Tidak Lolos Lagi

JAKARTA, GUETILANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Mengumumkan Lima Partai yang tidak lolos verifikasi Administrasi, Jumat (18/11/3022)

Pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Komisi Pemilihan Republik Indonesia Nomor : 12/.01.1-Pu/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik.

Kelima Partai tersebut adalah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republikku Indonesia.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik memastikan pengumuman ini juga telah disampaikan kepada partai-partai politik terkait.

"(Sudah disampaikan) melalui Sipol," ujar Idham kepada Kompas.com, Jumat malam.

Sebelumnya, kesempatan verifikasi administrasi ini merupakan kesempatan kedua yang diperoleh lima partai politik tersebut.

dikabarkan sebelumnya, lima Partai tersebut menggugat keputusan KPU yang menyatakan mereka tidak lolos verifikasi administrasi sehingga tidak bisa ikut Pemilu 2024. Mereka menuntut agar dinyatakan lolos verifikasi administrasi.

Dalam sidang penyelesaian sengketa yang digelar secara terpisah di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (4/11), Majelis Sidang Bawaslu memberikan poin putusan sama untuk setiap partai. Pada intinya, Bawaslu membatalkan keputusan KPU yang lima partai itu tidak lolos verifikasi administrasi.

Majelis sidang Bawaslu juga memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap lima partai itu. Adapun KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan sejak 11 November hingga 17 November 2022.

Sebagai informasi, jika lima partai itu dinyatakan lolos verifikasi administrasi perbaikan, maka mereka bisa mengikuti verifikasi faktual. Apabila lolos verifikasi faktual, barulah partai itu dinyatakan sah sebagai peserta Pemilu 2024. (****Oct)