Fenomena Media Sosial Terhadap Pemilu 2024
Oleh: Muhammad Aqil Ibnu Shina
GUETILANG.COM, TangSel - Partisipasi politik masyarakat merupakan salah satu bentuk aktualisasi dari proses demokratisasi. Partisipasi politik adalah kegiatan seseorang atau kelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, antara lain dengan jalan memilih pimpinan negara, dan juga peran aktif secara langsung atau tidak langsung, untuk mempengaruhi kebijakan pemerintah (public policy).
Partisipasi politik sangat penting dalam konteks dinamika perpolitikan dalam suatu masyarakat. Dengan partisipasi politik dari setiap individu maupun kelompok masyarakat akan terwujud segala yang menyangkut kebutuhan warga masyarakat secara universal. Sehingga keikutsertaan individu dalam masyarakat merupakan faktor yang sangat penting dalam mewujudkan kepentingan umum. Dan paling ditekankan dalam hal ini terutama sikap dan perilaku masyarakat dalam kegiatan politik yang ada. Dalam artian setiap individu harus menyadari peranan mereka dalam mendirikan kontribusi sebagai insan politik.
Sikap dan perilaku warga masyarakat dalam kegiatan politik berupa pemberian suara dan kegiatan kampanye dalam pemilihan kepala daerah merupakan parameter dalam mengetahui tingkat kesadaran partisipasi politik warga masyarakat. Paling tidak warga masyarakat ikut terlibat dalam kegiatan-kegiatan politik sekaligus mengambil bagian untuk mempengaruhi pemerintah dalam keputusan politik. Pemilihan kepala daerah sebagai wahana menyalurkan segala aspirasi masyarakat melalui suksesi dalam pemilihan kepala daerah, peran warga masyarakat terutama dalam mempengaruhi keputusan politik sangat prioritas.
Dengan demikian Partisipasi politik erat kaitannya dengan kesadaran politik, karena semakin sadar bahwa dirinya diperintah, orang kemudian menuntut diberikan hak bersuara dalam penyelenggaraan pemerintah. Partisipasi politik adalah kegiatan-kegiatan sukarela dari warga masyarakat dimana mereka mengambil bagian secara aktif, dalam proses pemilihan penguasa, dan secara langsung atau tidak langsung dalam proses pembentukan kebijakan umum. Sebagai bentuk pelaksanaan nilai demokrasi, partisipasi masyarakat dalam politik memiliki peran penting. Karena demokrasi dapat diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Disertai nilai-niai yang terkandung dalam demokrasi, yaitu Kebebasan dan Kesetaraan.
Dalam tulisan ini, penulis akan melaksanakan sebuah penelitian sederhana tentang fenomena media sosial yang ada di Indonesia terutama di wilayah Kota Tangerang Selatan. Pada bagian awal penelitian ini, terlebih dahulu penulis akan menyajikan data yang mendasar tentang wilayah Kota Tangerang Selatan meliputi jumlah penduduk, jumlah partai politik dan kedudukan partai politik pada DPRD Kota Tangerang Selatan dan lain sebagainya.
1. Jumlah penduduk Tangsel berdasarkan Badan Pusat Statistik Kota Tangerang Selatan Tahun 2023.
a. Jumlah penduduk berdasarkan jenis kelamin
b. Jumlah penduduk berdasarkan usia
c. Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Tangerang Selatan dalam Pemilu 2024 berdasarkan Keputusan KPU Kota Tangerang Selatan Nomor 166 Tahun 2023.
2. Daftar Partai Politik di Kota Tangerang Selatan
Berdasarkan data dari KPU Tangerang Selatan, saat ini terdapat 18 Parpol aktif yang berada di Kota Tangerang Selatan:
Dari 18 Parpol di atas, hanya ada 9 Parpol yang menduduki kursi DPRD Kota Tangerang Selatan, berikut sebarannya:
3. Pengguna media sosial di Kota Tangerang Selatan
Pengguna media sosial di Tangerang Selatan didominasi oleh masyarakat kelompok usia 15 s.d. 45 tahun sebanyak 654.255 orang.
4. Pengaruh media sosial pada setiap tahapan Pemilu 2024
Untuk mengetahui berapa besar pengaruh penggunaan media sosial pada tahapan Pemilu Tahun 2024 khususnya di wilayah Kota Tangerang Selatan, perlu dilaksanakan sebuah penelitian dengan metode kuantitatif. Seperti kita ketahui bersama, metode kuantitatif merupakan penelitian ilmiah yang sistematis terhadap bagian-bagian dan fenomena serta kausalitas hubungan-hubungannya.
Dalam hal ini akan dilaksanakan sebuah penelitian terhadap Penelitian ini berdasarkan studi kasus (case study) tetang seberapa besar pengaruh media sosial terhadap pelaksanaan Pemilu 2024. Dalam hal ini, penulis mengeksplorasi suatu masalah dengan batasan terperinci, dan memiliki pengambilan data yang terdalam serta menyertakan berbagai sumber informasi.
Dan sumber data ini merupakan data primer yang berasal dari kuesioner yang telah dibagikan kepada responden. Penelitian yang dilaksanakan melibatkan responden yang dipilih secara acak dengan jumlah responden 50 orang yang terdiri dari 30 orang Laki-laki dan 20 orang perempuan yang berasal dari beberapa wilayah Kota Tangerang Selatan.
Dan dari hasil penelitian yang diperoleh, terdapat 92% orang yang menilai bahwa media sosial merupakan sarana penting dalam mendapatkan informasi yang berkaitan dengan kampanye politik untuk Pemilu 2024.
Selian itu, 90% responden juga menyatakan bahwa mayoritas Parpol dan Caleg sudah sangat baik dalam menggunakan media sosial sebagai salah satu sarana untuk berkampanye. Dengan adanya fenomena viral yang ramai terjadi berkat adanya media sosial, hal ini sangat mempengaruhi ketertarikan masyarakat terhadap pesta rakyat yang akan dilaksanakan pada Februari mendatang. Dengan beberapa pemberitaan dan promosi yang menarik di media sosial terkait dengan Pemilu 2024 terdapat 92% responden yang menyatakan bahwa dengan adanya berita-berita menarik tentang Pemilu 2024 melalui media sosial, maka berbanding lurus juga dengan ketertarikan masyarakat untuk memberikan suara pada Pemilu 2024.
Ketertarikan ini ditandai dengan 96% responden yang menyatakan jika informasi yang menyudutkan salah satu Parpol, Capres-Cawapres maupun Caleg yang beredar melalui media sosial terkadang ada beberapa yang hoax.
Hal ini menandakan bahwa masyarakat Indonesia, khususnya di Kota Tangerang Selatan sudah semakin cerdas dalam menyaring informasi yang beredar melalui media sosial. Terbukti 80% responden yang ada merasakan terbantu dengan adanya media sosial sehingga bisa mendapatkan informasi dan berita tentang Pemilu 2024. Dan terakhir, hasil penelitian kami juga menemukan bermacam- macam aplikasi atau platforn yang bisa memperoleh informasi kampanye politik terkait dengan Pemilu 2024 khususnya di wilayah Kota Tangerang Selatan, yang didominasi oleh Instagram, Facebook, Whatsapp dan Twitter.
5. Kesimpulan
Media sosial merupakan platform yang memiliki tujuan pada pengguna yang memfasilitasi mereka dalam beraktifitas maupun berkolaborasi. Dan media sosial ini memiliki keterkaitan dengan komunikasi politik, terutama dalam konteks kampanye. Sangat penting bagi institusi politik untuk berpartisipasi aktif dalam komunikasi politik dengan menggunakan media sosial, terutama dalam kampanye pemilu. Kemampuan dalam menciptakan ruang diskusi diantara politisi dengan masyarakat dengan menarik perhatian pemilih pemula/pemilih muda membuat media sosial sangat diutamakan bagi politisi dalam berkampanye.
Oleh karenanya fenomena media sosial sangat berdampak positif pada penyelenggaraan Pemilu 2024. Hal tersebut terbukti dengan mayoritas responden yang berpartisipasi dalam penelitian menyatakan bahwa saat ini masyarakat sudah semakin cerdas dalam menyikapi berita-berita hoaks yang berkaitan dengan peyelenggraan Pemilu 2024. (REP,SH)