Dugaan Pemerasan di Laka Lantas Rio, Kapolda Diminta Evaluasi Kapolres Minut
Guetilang.com, Minut - Dugaan pemerasan kembali mencoreng nama baik institusi Polri atas perbuatan para oknum penyidik dan pejabat utama (PJU) Polres Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut).
Pasalnya, oknum penyidik di Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) dan PJU Polres Minut saling "lempar batu sembunyi tangan" alias saling tuduh terkait masalah pungutan biaya penangguhan penahanan atas nama Rio Bawombengo (19) tahun.
Diketahui, Rio mengalami kecelakaan lalu lintas pada Senin 4 Desember 2023 sekitar pukul 18.30 Wita, di ruas jalan raya Bitung-Manado, Desa Watudambo, Kecamatan Kauditan, yang menewaskan seorang nenek.
Atas kecelakaan tersebut sehingga Rio di tahan sesuai isi Surat Perintah Penahanan Nomor Pol. : SP-Han/03/XII//2023/LL/Res-Minut.
Alasan penahanan yang tertulis dalam surat itu pun sangat jelas dalam angka (1) berbunyi, "Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan sementara diperoleh bukti yang cukup Tersangka diduga keras melakukan Tindak Pidana yang dapat dikenakan penahanan.
Dalam angka (2) "Bahwa Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri atau akan merusak /menghilangkan barang bukti dan atau menghalangi tindak pidana.
Atas bunyi surat penahanan itu keluarga korban justru heran, mereka saja sebagai korban tidak memberatkan Rio, dan sudah membuat kesepakatan damai antara keluarga.
"Kami keluarga korban justru sayang dengan orang tua Rio yang lagi sakit berat. Tapi kenapa Polisi masih melanjutkan perkara ini, kasian Rio adalah tulang punggung keluarga, Ayahnya sudah meninggal," kata Norbertha C.L Mekel (56) tahun, anak korban.
Sementara itu, dari penelusuran media ini, ada hal yang sangat mengejutkan dari pengakuan salah satu mantan penyidik yang kini sudah dicopot dari jabatan.
"Semua ini (penahanan Rio-red) atas perintah atasan, yang pastinya bukan Kasat Lantas, saya saja dicopot dari jabatan. Dan masalah biaya penangguhan itu semua berawal dari atasan, justru kami yang dituduh meminta biaya sebesar 25 juta kepada Rio, padahal tidak pernah sama sekali, silahkan tanya Rio," ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, terkait penangguhan terhadap Rio dalam kasus laka lantas tersebut jika harus dibayar, Kapolres Minut, AKBP Dandung Putut Wibowo menyampaikan, tidak ada bayar-bayar.
"Gak ada bayar-bayar bang, laporkan saya, jika ada. Penanguhan itu aturan hukumnya ada penjamin / jaminan sehingga pada saat sidang itu yang akan dibunyikan," tulis Kapolres Minut, Jumat (26/1/2024) lewat pesan singkat whatsapp kepada media ini.
Sementara itu, dari informasi yang diberikan keluarga Rio, pihak penyidik Sat Lantas Polres Minut sudah menghubungi mereka untuk meminta menandatangani surat penjamin.
Dengan hati gembira, keluarga Rio datang ke Polres Minut Selasa (30/1/2024) pagi. Alih-alih disuruh tanda tangan surat penjamin, mereka justru kembali dipermainkan.
"Penyidik bilang awalnya suasana sudah bagus, tapi setelah diberitakan malahan jadi keruh lagi. Jadi untuk penangguhan nya Rio masih kami pertimbangkan dulu," kata Dina Bawombengo, Kakak Rio sembari menirukan apa yang disampaikan penyidik.
Dinilai sudah mempermainkan masyarakat dalam menerapkan hukum, Ketua Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH PERADI) Sulut yang juga Ketua Yayasan Cahaya Mercusuar Indonesia (YCMI), D Novian Baeruma, SH mangatakan, ada baiknya Kapolres sebagai pimpinan tertinggi di Polres Minut segera mendengarkan setiap keluhan warga.
"Jika mendengar informasi yang di sampaikan keluarga Rio, saya sendiri selaku orang yang bergerak untuk kemanusiaan di bidang hukum merasa prihatin. Jika benar ada dugaan pemerasan dan mempersulit keluarga Rio dari pihak Polres Minut, maka saya dengan ini meresa terpanggil, dan meminta Kapolda Sulut, Irjen Pol. Yudhiawan agar segera memeriksa Kapolres Minut, AKBP Dandung Putut Wibowo, lagian sang Kapolres perna juga diberitakan dugaan korupsi dana Operasi Mantap Brata (OMB) pada Desember tahun 2023 kemarin," kata Dens dengan tegas. (ZKL).