Unit Lantas Polsek Sukalarang Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong
Yang Membuat Masyarakat Terganggu Dengan Suara Bising Knalpot Brong
Sukabumi,guetilang.com,Polsek Sukalarang Polres Sukabumi Kota, Unit Lantas Polsek Sukalarang Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong Yang membuat masyarakat terganggu dengan suara bising knalpot brong di wilayah hukum Polsek Sukalarang, Sabtu (25/02/2023).
Unit Lantas Polsek Sukalarang Polres Sukabumi Kota menerima banyak laporan dari masyarakat yang terganggu dengan suara bising knalpot brong di wilayah hukum Polsek Sukalarang.
Dengan adanya pengaduan masyarakat tersebut, Unit Lantas Polsek Sukalarang mengambil langkah dengan menindak pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong, sesuai dengan Pasal 285 (1) UU No 22 tahun 2009.
Banyaknya keluhan masyarakat yang terganggu kebisingan sepeda motor tersebut di jalan, menindak lanjuti hal tersebut Unit Lantas POlsek Sukalarang mengambil tindakan untuk merazia motor yang menggunakan knalpot brong.
Kanit Lantas Polsek Sukalarang Aipda Aa Kurniawan menyampaikan, kegiatan ‘Operasi Knalpot Brong’ dilakukan menindaklanjuti adanya laporan masyarakat terkait banyaknya motor dengan knalpot yang menimbulkan suara bising di jalanan.
Tindakan yang dilakukan terhadap motor yang terjaring razia knalpot brong kali ini, kendaraannya ditahan oleh Unit Lantas Polsek Sukalarang dan diberikan Teguran secara humanis, kemudian kendaraan dapat diambil pemiliknya dengan ketentuan telah diganti dengan knalpot standar pabrikan.
“Kami mengimbau agar masyarakat Khususnya Warga Masyarakat Kecamatan Sukalarang untuk tidak menggunakan knalpot brong karena sangat menggangu ketenangan masyarakat, kami tidak akan mentoleransi bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong dan akan menindak tegas kendaraan bermotor dan menahan hingga diganti knalpot standar pabrik,” Terang Aa Kurniawan Kepada awak media.
Aa Kurniawan menambahkan, selain melakukan penindakan,pihaknya juga terus memberikan edukasi tertib berlalu lintas baik secara langsung melalui public adress ataupun melalui media sosial.
Bahkan Unit Lantas Polsek Sukalarang juga mengimbau dan mensosialisasikan kepada bengkel atau toko sparepart yang ada di wilayah Hukum Polsek Sukalarang untuk tidak melayani pemasangan atau penjualan knalpot brong.