Sosialisasi PerGub No.44 THN 2022,Polisi Imbau Sinergi ketua komite sekolah dan kepala sekolah

Sosialisasi PerGub No.44 THN 2022,Polisi Imbau Sinergi ketua komite sekolah dan kepala sekolah

POLRES SUKABUMI KOTA - Kasat Binmas Polres Sukabumi Kota AKP Iman Retno imbau seluruh Komite Sekolah bersinergi dengan pihak Sekolah. Hal itu disampaikannya saat menghadiri Sosialisasi dan Pembahasan Peraturan Gubernur No. 44 Tahun 2022 Tentang Komite Sekolah di Gedung Serbaguna SMA Negeri 1 Kota Sukabumi Jalan RH. Didi Sukardi No. 124 Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Selasa (30/8/2022).

"Alhamdulilah hari ini saya mewakili pak Kapolres untuk menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Pembahasan Peraturan Gubernur No. 44 Tahun 2022 Tentang Komite Sekolah," ujar AKP Iman Retno kepada awak media.

"Pada kesempatan tersebut, kami mengajak kepada seluruh Komite Sekolah yang ada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota tetap bersinergi dengan Kepala Sekolah maupun pihak Sekolah sehingga dapat mendukung terhadap program-program yang ada di sekolah maupun yang dicanangkan Pemerintah melalui Dinas Pendidikan," tuturnya.

AKP Iman Retno juga memaparkan Komite Sekolah memiliki peran yang sangat penting untuk menyerap aspirasi para orang tua maupun wali murid dalam memecahkan berbagai permasalahan maupun penyelenggaraan pendidikan bagi peserta didik.

"Komite sekolah ini memiliki peran yang cukup penting untuk menyerap aspirasi dari para orang tua murid maupun wali peserta didik sehingga membantu menyelesaikan permasalahan maupun penyelenggaraan kegiatan kegiatan yang berhubungan dengan peserta didik," paparnya.

Pada kesempatan yang sama, AKP Iman Retno juga memperkenalkan sejumlah peraturan dan perundang-undangan mengenai tindak pidana korupsi serta Sanksi pidana terhadap pelaku pungli (pungutan liar).

"Adapun permasalahan yang sangat krusial salah satunya mengenai penggalangan dana maupun pengumpulan sumbangan yang sangat sensitif sekali. Oleh karena itu semua harus bersinergi, transparan dan bertanggung jawab serta berdasarkan persetujuan yang harus dibuatkan dalam berita acara secara yuridis sehingga terhindar dari tindak pidana korupsi atau pungli," pungkasnya.

Kegiatan sosialisasi dan Pembahasan Peraturan Gubernur No. 44 Tahun 2022 Tentang Komite Sekolah yang diselenggarakan Dinas Pendidikan Wilayah V Jawa Barat tersebut dihadiri oleh Kepala Cabang Dinas Pendidilan Wilayah V Jawabarat, Kasat Binmas Polres Sukabumi Kota, Ketua MKKS Kota Sukabumi, Ketua FKKS Kota Sukabumi, Kasi Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi serta Ketua Komite Sekolah dan Kepala SMA Negeri se-Kota Sukabumi.