Pertama, Usulan Hibah Tahun 2024 Dilakukan Secara Elektronik

Pertama, Usulan Hibah Tahun 2024 Dilakukan Secara Elektronik
Bengkulu_Sistem Perencanaan Anggaran Hibah berbasis kinerja atau SIPANGGAR BAJA Provinsi Bengkulu merupakan inovasi Pemerintah Provinsi Bengkulu, melalui inovasi ini, proses penganggaran hibah yang semula dilakukan secara manual, diubah menjadi secara elektronik.
Kepala BPKD Provinsi Bengkulu,  Yuliswani mengatakan, pengajuan hibah secara elektronik ini sesuai dengan ketentuan dan tahapan yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah Uang/Barang.
"Melalui sistem ini hibah yang diusulkan harus berdasarkan kamus usulan sesuai Sasaran Strategis Daerah dalam RPJMD, sehingga belanja hibah dapat memiliki indikator kinerja yang terukur dan mendukung capaian IKU Pemerintah Provinsi Bengkulu," kata Yuliswani, Kamis (26/1/2023).
Yuliswani menjelaskan, setiap Belanja Daerah yang dialokasikan dalam APBD harus dirumuskan kedalam Program dan Kegiatan yang mencakup: target dan Sasaran, indikator capaian Keluaran; dan indikator capaian Hasil. Oleh karena itu, Belanja hibah harus berorientasi kinerja yang diukur dari indikator capaian Hasil dan indikator capaian Keluaran yang didasarkan pada prioritas nasional/daerah.
Berikut Keunggulan penganggaran hibah melalui Sipanggar Baja adalah:
1. Merupakan sistem hibah elektronik pertama di Provinsi Bengkulu, yang diharapkan akan menjadi rujukan bagi daerah lain.
2. Proses penganggaran hibah yang semula dilakukan secara manual, diubah menjadi secara elektronik.
3. Hibah berbasis kinerja, sesuai permasalahan daerah, prioritas daerah dan indikator dalam RKPD, sehingga belanja hibah memiliki tolak ukur kinerja yang jelas dan mendukung sasaran strategis daerah.
4. Transparansi dalam proses pengusulan dan pengangaran hibah.
5. Merupakan langkah pencegahan korupsi dalam proses penganggaran hibah dan perwujudan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).
"Sipanggar Baja sebelumnya telah diluncurkan oleh Gubernur Bengkulu pada tanggal 15 Desember 2022 lalu. Pemprov Bengkulu sesuai dengan Edaran Gubernur Bengkulu Nomor 900/072/BPKD/2023 tentang Penggunaan Sistem Perencanaan Anggaran Hibah berbasis Kinerja dalam Proses Pengusulan dan Perencanaan Anggaran Belanja Hibah dalam APBD Provinsi Bengkulu, telah membuka Penerimaan usulan Proposal untuk APBD TA. 2024," ungkap Yuliswani.
Bagi Pemerintah Pusat/Intansi Vertikal, Pemerintah Daerah Lain, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, badan lembaga, rumah ibadah, yayasan dan Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia yang akan mengajukan proposal hibah, dapat mengakses tautan berikut dan https://sipanggarbaja.bengkuluprov.go.id/ dan kemudian melakukan 2 langkah proses yaitu:
1. Pendaftaran 
2. Pengusulan Proposal (setelah akun diverifikasi)
Setelah proses pengusulan selesai dilakukan oleh pengusul hibah, maka selanjutya proposal akan proses dan ditindaklanjuti sesuai tahapan yang diatur dalam Pergub Nomor 38 Tahun 2021. Pengusulan hibah secara elektronik dilakukan mulai 1 Februari - 31 Maret 2023. Proposal hibah yang disampaikan melewati batas akhir, maka tidak dapat diproses pada tahapan selanjutnya. Selain itu, pengusul hibah harus tetap menyampaikan Hardcopy/Fisik Proposal hibah tsecara tetulis kepada Gubernur Bengkulu dengan mempedomani sistematika sesuai Pergub Nomor 38 Tahun 2021.
"Semua informasi progres pengusulan hibah dapat dipantau langsung melalui website Sipanggar Baja dan akan dinformasikan secara berkala melalui nomor whatsapp yang didaftarkan.Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi BPKD Provinsi Bengkulu melalui kontak whatsapp 08117310037 dan melalui website https://sipanggarbaja.bengkuluprov.go.id/," tutup Yuliswani.