Penjelasan Polda Lampung Mengenai Viral Ratusan Santri Dukung Oknum AR Anggota Polres Waykanan
Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung memberikan penjelasan terkait adanya dukungan ratusan santri terhadap oknum AR di Polres Way Kanan, yang menyampaikan aspirasinya memberikan keadilan terhadap oknum AR yang diduga dalam penangkapan tersangka a.n Sinnudin sebagaimana adanya laporan Polisi/B-264)V/2021/POLDA LAMPUNG/RES WK/SPKT, tanggal 21 Mei 2021. Dimana tersangka a.n Sinnudin melakukan pengeroyokan terhadap pelapor atau korban Hasan Basri.
"Adanya pemanggilan oleh bidang Propam Polda Lampung terhadap oknum AR untuk dilakukan klarifikasi dengan adanya video viral Dumas (pengaduan Masyarakat) yang beredar WhatsApp tanggal 21 Januari 2022, saat yang bersangkutan oknum AR yang semena-mena melakukan penangkapan terhadap pelaku a.n Sinnudin adapun lokasi kejadian dirumah pelaku a.n Sinnudin dialamat Kel, Lembasung Kec. Blambangan Umpu, Kab. Waykanan," ujar Pandra, Minggu, 29 Januari 2023.
Pandra, menyampaikan kepada yang bersangkutan oknum AR untuk kooperatif dan menjelaskan permasalahan yang menyangkut dirinya dan agar hasilnya dapat menjawab Dumas yang saat ini di tangani oleh Paminal Bidang Propam Polda Lampung.
"Dengan hasil klarifikasi yang dilakukan Paminal bidang propam Polda Lampung adanya titik terang dari permasalahan yang di hadapi oknum AR, apalagi yang bersangkutan merupakan APH (Aparat Penegak Hukum) yang masih aktif dapat mengerti dan memahami tugasnya. Sebagaimana didalam Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tugasnya menjaga memelihara keamanan, ketertiban, di masyarakat dan perannya memberikan pelayanan, pengayom, pelindung masyarakat dan penegakkan hukum. Serta tugasnya selaku problem solving di tengah tengah masyarakat, dan tugas Propam sebagaimana Mottonya adalah Garda Terdepan Penegak Disiplin dan Benteng Terakhir Pencari Keadilan," pungkas Pandra.