Penjabat Wali Kota Sukabumi Dorong Kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung

Penjabat Wali Kota Sukabumi Dorong Kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung

Guetilang.com SUKABUMI ----

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Sukabumi menyelenggarakan Sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung Publik di Hotel Balcony pada Jumat (08/03/2024)

Acara ini dihadiri oleh Pj. Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, H. Dida Sembada, dan perwakilan dari instansi, BUMN, dan pemilik bangunan gedung.

Dalam laporannya, Kepala Dinas PUTR Kota Sukabumi, Sony Hermanto, menjelaskan bahwa setelah IMB diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan penerbitannya dilakukan secara daring sejak tahun 2023, hasilnya telah melebihi target.

"Selain persetujuan, bangunan juga harus memiliki sertifikat kelayakan dan sesuai dengan fungsinya," tegas Sony.

Sosialisasi ini diikuti oleh 29 orang peserta yang terdiri dari perwakilan instansi, BUMN, dan pemilik bangunan gedung. Maksud dan tujuannya adalah sebagai wahana berbagi informasi tentang persyaratan pendirian/pembangunan gedung secara administratif dan teknis.

Pj. Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, dalam arahannya menyampaikan bahwa sosialisasi SLF merupakan kegiatan penting dalam penyelenggaraan bangunan gedung yang diamanatkan oleh undang-undang.

"Ada perubahan tata cara perijinan pendirian bangunan gedung, dari IMB ke PBG. Pemeriksaan kelaikan gedung sesuai standar juga perlu dilakukan," ujar Pj. Wali Kota.

Hal ini, lanjutnya, dapat ditunjukkan oleh SLF yang menyatakan laik tidaknya sebuah bangunan digunakan. 

"Karena Kota Sukabumi merupakan wilayah rawan gempa, maka kepemilikan SLF menjadi keniscayaan," tegas Pj. Wali Kota.

Kusmana Hartadji berharap dengan sosialisasi ini, para peserta dapat memahami pentingnya SLF dan segera mengurusnya untuk bangunan gedung yang mereka miliki.