Pemprov Bengkulu: Lima Wilayah Berpotensi Jadi Lumbung Pangan di Bengkulu
Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu menyebutkan bahwa ada lima wilayah berpotensi menjadi lumbung pangan daerah guna menghadapi ancaman krisis pangan. Lima wilayah tersebut yaitu Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Seluma, Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Kaur dan Kabupaten Bengkulu Tengah.
"Di tengah krisis lahan persawahan di Provinsi Bengkulu, ada lima wilayah di daerah tersebut yang masih berpotensi menjadi lumbung pangan daerah," kata Helmi Yuliandri selaku Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian TPHP Provinsi Bengkulu Helmi, di Kota Bengkulu, Ahad, 19 Maret 2023.
Untuk lima wilayah tersebut, Pemerintah Provinsi Bengkulu akan membuat regulasi perlindungan lahan produksi sektor pertanian berkelanjutan atau lumbung pangan daerah.
Hal tersebut dilakukan, karena saat ini lahan persawahan milik Provinsi Bengkulu tersisa sekitar 50 ribu dari 100 ribu hektare pada 2016.
Oleh karena itu, kata Helmi, Pemerintah Provinsi Bengkulu terus mengusulkan perluasan lahan ke pemerintah pusat, namun terkendala karena terdapat tumpang tindih perizinan sektor pertambangan di lahan persawahan.
Lanjutnya, untuk mencukupi kebutuhan pangan masyarakat Bengkulu dibutuhkan sekitar 75 ribu hektare lahan persawahan, sehingga lima wilayah tersebut dapat membantu memenuhi kebutuhan pangan.
Sementara itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh petani untuk waspada terhadap produk pupuk palsu yang beredar di pasaran menjelang musim tanam.
"Diimbau agar para petani lebih teliti dalam membeli pupuk karena banyak beredar produk ilegal," terang Helmi.
Oleh sebab itu para petani diminta untuk lebih selektif dalam memilih pupuk untuk pertanian, sebab penggunaan pupuk ilegal memiliki harga yang hampir sama dengan produk bersubsidi namun akan menimbulkan dampak negatif terhadap kesuburan tanah.
Pupuk yang tidak terdaftar di Kementerian Pertanian sangat mudah dijumpai masyarakat di pasaran bahkan di tengah adanya kenaikan harga pupuk dan pencabutan subsidi pupuk pada komoditas tanaman tertentu.
(sumber: antaranews.com)