Pemerintah Siapkan RUU Redenominasi Rupiah, Target Rampung 2027
Pemerintah Siapkan RUU Redenominasi Rupiah, Target Rampung 2027
Malang — Pemerintah Indonesia kembali menggulirkan wacana redenominasi rupiah sebagai bagian dari upaya reformasi sistem moneter nasional. Melalui Kementerian Keuangan, pemerintah tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) yang ditargetkan rampung pada tahun 2027.
Langkah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029. Dalam dokumen tersebut, redenominasi rupiah menjadi salah satu agenda strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi ekonomi, daya saing nasional, serta penyederhanaan sistem pembayaran.
Redenominasi merupakan kebijakan penyederhanaan nilai nominal mata uang dengan memangkas sejumlah angka nol tanpa mengurangi nilai riil atau daya beli masyarakat. Sebagai ilustrasi, jika kebijakan ini diterapkan dengan memangkas tiga angka nol, maka harga Rp1.000 akan menjadi Rp1, sementara Rp1 juta menjadi Rp1.000, tanpa mengubah nilai ekonominya.
Wacana redenominasi sendiri bukanlah hal baru. Bank Indonesia (BI) telah lama mengkaji kebijakan ini sebagai bagian dari modernisasi sistem keuangan. Dalam konteks global, negara-negara seperti Turki, Brasil, dan Vietnam pernah menerapkan redenominasi untuk menyederhanakan transaksi serta memperkuat persepsi stabilitas ekonomi di mata investor.
Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa implementasi redenominasi akan dilakukan secara bertahap dan hati-hati, dengan sosialisasi masif kepada masyarakat guna mencegah kesalahpahaman, inflasi semu, serta potensi gangguan psikologis terhadap harga barang.
Pemerintah juga menekankan bahwa redenominasi bukan sanering atau pemotongan nilai uang. Tidak ada pengurangan nilai tabungan, gaji, maupun aset masyarakat. Seluruh harga, transaksi, dan pencatatan keuangan hanya akan disesuaikan dalam bentuk nominal baru.
Ke depan, pemerintah bersama Bank Indonesia akan menyusun peta jalan (roadmap) pelaksanaan redenominasi yang meliputi aspek regulasi, infrastruktur sistem pembayaran, kesiapan dunia usaha, hingga edukasi publik. Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, maka Indonesia berpotensi memasuki era baru sistem moneter yang lebih ringkas, efisien, dan modern pada akhir dekade ini.
Adam Alkarim