Hasil Penilaian Ombudsman Tahun 2022, P3P Gelar Monev di DPMPTSP
GUETILANG, BITUNG - Petugas Pengawasan Pelayanan Publik (P3P) Kota Bitung lakukan monitoring dan Evaluasi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Terkait empat dimensi penilaian Ombudsman Republik Indonesia tahun 2022 baru-baru ini.
Penilaian yang dilakukan Ombudsman memuat dimensi, variabel, dan indikator yang diambil berdasarkan komponen penyelenggaraan pelayanan publik yang berkaitan langsung dengan penyelenggara layanan sebagaimana disebutkan dalam UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, PP No. 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009, dan Perpres No. 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. Adapun Penilaian Penyelenggara Pelayanan Publik mencakup 4 (empat) dimensi yaitu pertama,
Dimensi Input terdiri dari variabel penilaian kompetensi pelaksana dan variabel pemenuhan sarana prasarana pelayanan, kedua Dimensi Proses terdiri dari variabel standar pelayanan publik, selanjutnya Dimensi Output terdiri dari variabel penilaian persepsi maladministrasi, keempat Dimensi Pengaduan terdiri dari variabel pengelolaan pengaduan.
Dimensi Input memuat beberapa indikator berikut, pengetahuan tentang komponen standar pelayanan, pengetahuan tentang tugas dan kewenangan jabatan, pengetahuan tentang lembaga Ombudsman, pengetahuan tentang bentuk-bentuk maladminstrasi, pengetahuan tentang layanan yang ramah kelompok marginal/rentan, frekuensi pengawasan internal, ketersediaan jumlah petugas sesuai dengan Analisis Beban Kerja (ABK), ketersediaan kegiatan penjaminan mutu untuk pelayanan yang diberikan, ketersediaan jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan, ketersediaan instrumen evaluasi kinerja pelaksana, ketersediaan dasar hukum atas standar pelayanan yang diterapkan, ketersediaan sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pengguna layanan, dan ketersediaan sarana prasarana bagi pengguna dengan perlakuan khusus.
Sedangkan Dimensi Proses memuat beberapa indikator yakni, seperti ketersediaan persyaratan, ketersediaan sistem, mekanisme dan prosedur, ketersediaan jangka waktu penyelesaian, ketersediaan biaya/tarif, ketersediaan produk layanan, maklumat pelayanan (publikasi dan substansi/kualitas), pelayanan khusus, ketersediaan visi misi pelayanan, ketersediaan moto pelayanan, ketersediaan atribut, serta ketersediaan pelayanan terpadu. Berikutnya Dimensi Output memuat beberapa indikator dibawah ini, yakni penundaan berlarut, permintaan imbalan, penyimpangan prosedur, tidak kompeten, serta perilaku tidak patut. Begitu pula dengan Dimensi Pengaduan terdapat beberapa indikator berikut, penyelenggara pelayanan melaksanakan kewajiban dalam pengelolaan pengaduan, penyelenggara pelayanan menyediakan sarana pengaduan, pengelola yang kompeten untuk melaksanakan fungsi pengelolaan pengaduan, penyelenggara wajib melakukan pembinaan terhadap pengelola, penyelenggara pelayanan melaksanakan mekanisme dan tata cara pengelolaan pengaduan, jangka waktu penyelesaian pengaduan, dan pelaksanaan penyelesaian pengaduan.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bitung, Pingkan Sondakh.
Dalam sambutannya, ia sangat mengapresiasi pendampingan yang dilakukan oleh Petugas Pengawasan Pelayanan Publik (P3P) Kota Bitung.
"Kami DPMPTSP sangat mengapresiasi kinerja dari Tim P3P yang selalu melakukan pendampingan terkait penilaian Ombudsman sehingga DPMPTSP masuk pada Zona Hijau (B) terkait Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan, dan kami siap untuk terus berbenah." Ujarnya.
Ditempat yang sama, Koordinator P3P Kota Bitung, Petrus Rumbayan, menegaskan setiap unit layanan wajib meningkatkan pelayanannya kepada Masyarakat.
"Hasil penilaian Ombudsman ini menjadi tolok ukur untuk semakin memperbaiki pelayanan di DPMPTSP, karena itu hari ini Tim P3P melakukan Monev terkait hal tersebut." tegasnya.
Senada dengan itu, Sanny Kakauhe Salah satu Petugas Pengawasan Pelayanan Publik mengatakan bahwa Standar Pelayanan Publik jangan diabaikan karena berpotensi menyebabkan buruknya kualitas pelayanan.
"Ketika ada Pengabaian dan ketidakpatuhan terhadap Standar Pelayanan, maka akan berdampak buruk kepada kualitas layanan dan berpeluang terjadinya Mall Administrasi." Pungkasnya.
Sementara itu, Octavianus Barauntu Salah satu Petugas Pengawasan Pelayanan Publik (P3P) yang juga hadir dikesempatan tersebut mengatakan, Selesai Monev di DPMPTSP, Tim akan melanjutkan monev di Dinas Sosial.
"Selesai monev di DPMPTSP, Tim akan melanjutkan monev di dinas Sosial yang dijadwalkan pada hari Kamis 23 Februari 2023." Katanya.
Kegiatan dimulai dari jam 09:00 Wita berakhir jam 14:00 Wita, turut hadir dalam kegiatan tersebut, Petugas Pengawasan Pelayanan Publik, Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, kepala Bidang dan Jajaran DPMPTSP. (***OB)