Tabrak Lansia, Rio Ditahan Polres Minut 44 Hari Tanpa Kejelasan Hukum
Guetilang.com, Minut - Kecelakaan Lalulintas yang terjadi pada hari Senin tanggal 4 Desember 2023 sekitar pukul 18.30 Wita, di ruas jalan raya Bitung-Manado, Desa Watudambo, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), sangat memperihatinkan.
Pasalnya, Rio Bawombengo (19) tahun, yang merupakan pengemudi kendaraan sepeda motor Yamaha Vega ZR warna merah maron bernomor Polisi, DB 5153 CK sampai saat ini masih ditahan Polres Minut tanpa kepastian hukum yang jelas.
Padahal keluarga korban sendiri sudah meminta pihak Polisi untuk membebaskan Rio, mengingat orang tua Rio sakit berat dan dia menjadi tulang punggung keluarga setelah Ayahnya meninggal.
Menurut anak korban, Norbertha C.L Mekel (56) tahun mengungkapkan, pihak keluarganya sudah memaafkan Rio. Dan masalah laka lantas yang menyebabkan orangtuanya meninggal dunia akan dibicarakan secara kekeluargaan dengan keluarga Rio.
"Awal panggilan pemeriksaan pertama tanggal 15 Desember 2023, saya sudah sampaikan ke penyidik lantas Polres Minut, bahwa masalah ini akan diselesaikan secara kekeluargaan, dan kami tidak akan melanjutkan perkara ini ke ranah hukum," ungkap Norbertha.
Dia juga mengatakan, keluarganya sudah ikhlas atas kejadian yang tidak diinginkan itu.
"Saya sudah memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan kedua di tanggal 18 Januari 2024, dan yang saya sampaikan masih sama dengan pertama. Ini semua musibah bagi kami keluarga serta cobaan bagi Rio, semua sudah dalam rencana Tuhan," kata Norbertha.
Sementara keluarga Rio kepada media ini menyampaikan, mereka sudah dipanggil penyidik, bahkan sudah pernah menghadap Kasat Lantas Polres Minut, tapi semua sama saja.
"Kami sudah dipanggil penyidik, kemudian kata penyidik kalau mau Rio bebas penangguhan bisa, tapi keluarga keluar uang banyak untuk bayar Polisi dan Kejaksaan. Terus kami sampaikan, ini lagi berusaha buat biaya duka jadi tidak punya uang," jelas Dina Bawombengo, kakak Rio.
Dikonfirmasi terpisah, terkait kasus laka lantas tersebut, Kapolres Minut, AKBP Dandung Putut Wibowo menyampaikan, silahkan koordinasikan dengan Kasat Lantas Polres Minut, Iptu Muthia Khansa Nurwijaya.
"Terkait penanguhan yg penting ada penjamin bg bisa tdknya tergantung pertimbangan penyidik ijin," tulis Kapolres Minut lewat pesan singkat whatsapp, Rabu (24/2024) setelah memasukan "Surat Permohonan Penangguhan Penahanan" atas Rio pada Senin (22/1/2024).
Sementara dihubungi lewat whatsapp nya yang dikirim Kapolres, Kasat Lantas Polres Minut, Iptu Muthia Khansa Nurwijaya menjawab, surat permohonan penangguhan masih di sium .
"Lg di sium pak suratnya," tulisnya sembari memberikan nomor penyidik dan meminta media ini mengkonfirmasi lagi ke penyidik. "Langsung WA ke penyidik ya," tulisnya, Rabu (24/2024).
Ditanyakan kembali, Senin (29/1/2024) pagi, terkait permohonan penangguhan Rio, Kasat Lantas Polres Minut, Iptu Muthia Khansa Nurwijaya menyampaikan, kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Untuk berkasa kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan ya pak. Dari jumat pak. Tapi tadi pagi sudah ke kejaksaan lagi. Untuk penangguhan, ini rencananya koordinasi sm jaksanya abis itu saya gelar ya," tulisnya lewat pesan singkat whatsapp. (ZKL).