Pemkot Sukabumi Salurkan Dana Hibah dan Bansos Kepada LKS dan Organisasi Sosial
Guetilang.com SUKABUMI-Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, Jawa Barat, menyalurkan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) kepada lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dan Organisasi Sosial, di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi Rabu (03/04/2024).
" Saya informasikan bahwasanya pertemuan ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Sukabumi dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah terkait dengan hibah dan bantuan sosial," ujar Penjabat (PJ) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji. Yang mengacu dengan Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Pentatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban, Serta Monitoring Dan Evaluasi Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial.
Dijelaskan Kusmana Hibah dan bantuan sosial sesungguhnya merupakan wujud usaha Pemerintah Kota Sukabumi untuk merealisasikan komitmen dalam rangka penguatan lembaga lembaga sosial agar lebih berdaya dalam menjalankan program-program yang berdimensi peningkatan kualitas masyarakat.
" Penyelenggaraan kegiatan ini tentunya tidak dapat dilepaskan dari komitmen kita bersama untuk membangun persepsi yang sama mengenai mekanisme pemberian dan penggunaan dana bantuan hibah lembaga sosial keagamaan dan kemasyarakatan,” terangnya.
Ditambahkan Kusmana, sebelum pencairan bantuan hibah dan bansos ini saya berpesan kepada penerima agar memenuhi dokumen persyaratan pencairan yang telah ditetapkan. Selanjutnya, Bapak, Ibu penerima hibah harus membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dan bantuan hibah dan bantuan sosial yang tepat waktu, rasional, dan akuntabel.
" Tentunya hal ini ditujukan untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan. Dengan bantuan hibah bansos melalui lembaga2 ini juga berkontribusi dalam pencapaian program2 pemerintah khususnya urusan bidang sosial," tandasnya.