Pandangan PJ Walikota Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Sukabumi

Pandangan PJ Walikota  Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Sukabumi

Guetilang.com SUKABUMI-Penjabat (PJ) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji menanggapi dua pandangan umun terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Sukabumi, di Ruang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi, Rabu (22/4/2024).



Dua Raperda tersebut tentang pengarus utamaan gender (PUG) dalam pembangunan Daerah, dan tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin. Pada dasarnya semua fraksi memberikan dukungan pembentukan peraturan daerah ini, dan jawaban terhadap pertanyaan dalam pemandangan umum fraksi akan kami sampaikan secara umum, tidak berdasarkan urutan fraksi.



" Terkait kondisi eksisting kota sukabumi dalam implementasi 7 (tujuh) syarat PUG yaitu  

komitmen ditetapkannya indikator tujuan dalam rencana strategis dinas pengendalian penduduk keluarga berencana dan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (Dinas P2KBP3A) periode tahun 2024-2026 yaitu terwujudnya kesetaraan gender dan anak," ujar Penjabat (PJ) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji. 



Dijelaskan Kusmana Raperda PUG yang sedang disusun ini, mengamanatkan penyusunan petunjuk teknis atau petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan PUG yang akan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam mengoptimalkan program atau kegiatannya yang responsif gender.

Langkah untuk memberikan kenyamana  pada perempuan, diantaranya pembuatan tempat parkir prioritas (ladies parking) di area publik, pelarangan penggunaan kaca film yang gelap pada angkutan umum, penyediaan ruang menyusui/laktasi, penyediaan ruang penitipan anak,

tersedianya lapangan pekerjaan yang tidak hanya diisi oleh laki-laki tetapi juga untuk perempuan. 




Sementara itu langkah strategis yang dilakukan untuk mengurangi angka kejahatan terhadap perempuan dalam rangka pemenuhan hak gendernya yaitu dengan membuat program yang responsif gender antara lain, pencegahan kekerasan terhadap perempuan (contoh: pemasangan cctv pada area rawan kekerasan di kota sukabumi)

penyediaan layanan bagi perempuan korban kekerasan (contoh: optimalisasi peran uptd ppa kota sukabumi) layanan publik yang responsif gender (contoh: sepeda motor ojol perempuan dilengkapi dengan panic button untuk memancing keramaian apabila terjadi kejahatan). 




Kusmana menuturkan, penyusunan rancangan peraturan daerah tentang bantuan hukum untuk masyakat miskin ini telah menyesuaikan dengan standar pelayanan bantuan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan menteri hukum dan ham nomor 4 tahun 2021 tentang standar layanan bantuan hukum. Bahwa penyusunan Raperda bantuan hukum untuk masyarakat miskin ini merupakan jaminan dari pemerintah daerah agar seluruh masyarakat dapat memperoleh akses yang sama dihadapan hukum (equality before the law). Karena hal tersebut merupakan bagian dari hak asasi manusia yang pemenuhannya harus dijamian oleh negara.