Kota Sukabumi Sosialisasikan Aplikasi PANTAS Untuk Tingkatkan PAD
Guetilang.com SUKABUMI -Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) memberikan Sosialisasi tata cara pelaksanaan, pelaporan, dan pembayaran pajak daerah, di hotel Balcony, Rabu (31/1/2024).
Kegiatan yang digelar dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini, di buka langsung oleh Penjabat (PJ) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hardatji. Hadir dalam kesempatan itu Kepala BPPKAD Kota Sukabumi Andang Cahyadi, serta para peserta Sosialisasi.
" PAD kita dari tahun 2022 itu ada kenaikan sekitar 130 Miliar, dari jenis pajak restoran, hotel, parkir dan hiburan," ujar Penjabat (PJ) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hardatji. Harapanya sosialisasi ini dapat diikuti dengan sebaik-baiknya dan mampu meningkatkan pajak daerah.
Kusmana menilai, tata cara pelaksanaan, pelaporan, dan pembayaran pajak daerah saat ini dimudahkan dengan adanya aplikasi Pajak Online Kota Sukabumi (PANTAS) yang bisa digunakan oleh Wajib Pajak (WP). Dan harapanya di tahun 2024 PAD dapat meningkat.
" Ya, sosialisasi ini lebih ke teknis, diharapkan dpaat memudahkan WP untuk melakukan pembayaran serta menyampaikan pelaporan wajib pajak," jelasnya.
Ditambangkan Kusmana, Kegiatan ini juga bertujuan untuk evaluasi dan intensifikasi pajak daerah hotel, restoran, hiburan dan parkir dengan digitalisasi sistem pelaporan.
Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah Yang digunakan untuk keperluan pembangunan daerah dan mensejahterakan masyarakat.
" Sebagai wajib pajak dan sudah berkontribusi membayar pajak, salah satu bentuk mensejahterakan Masyarakat Kota Sukabumi. Dan kami Pemkot Sukabumi akan terus memberikan kemudahan para WP utnuk berinvestasi,"tandanya.