Kapolsek Sukaraja Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Warga Desa Sukamekar

Kapolsek Sukaraja Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Warga Desa Sukamekar
Kapolsek Sukaraa bersama Kades BPD dan Ketua KBPPP berikan penyuluhan hukum kepada. Warga

Guetilang.com SUKABUMI– Kapolsek Sukaraja AKP Aguk Khusaini,SE memberikan penyuluhan kepada masyarakat dibidang Hukum dan perlindungan masyarakat, bertempat di Ruang balai Warga Desa Sukamekar Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi ,Selasa (21/05/2025)

hadir juga dalam kegiatan tersebut Ketua BPD Desa Sukamekar Deni Kusnadi,S.IP, Kepala desa Sukamekar Andi Rahmadian,S.AP serta Babinkamtibmas dan Babinsa.

Kegiatan tersebut merupakan program kerja dari Kampus Universitas Pasundan Bandung bekerjasama dengan KBPPP Polri dalam rangka sosialisasi dalam menambah wawasan terutama perkara penipuan Online.

Menurut Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo,SH,SIK,M.SI  melalui  Kapolsek Sukaraja AKP Aguk Khusaini,SE  tujuan pelaksanaan Penyuluhan Hukum dan perlindungan masyarakat ini adalah untuk mewujudkan kesadaran dan kepatuhan hukum dan Peraturan Perundang-undangan bagi masyarakat sehingga setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati Hak dan Kewajibannya sebagai warga negara dan dapat mewujudkannya dalam kehidupan sehari-hari.

“Kami berharap dari dilaksanakannya penyuluhan ini, bisa mewujudkan kesadaran hukum masyarakat dan aparat desa untuk menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya serta mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh dan taat terhadap hukum demi tegaknya supremasi hukum serta terbentuknya desa sadar hukum,” terangnya.

Tingginya kesadaran hukum di suatu wilayah akan memunculkan masyarakat yang beradab, sosialisasi ini juga merupakan tindakan pencegahan agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.

“Harapannya dengan tingginya kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang hukum dapat mewujudkan situasi Kamtibmas wilayah hukum Polsek Sukaraja semakin kondusif,” Tutup Kapolsek.