Berkat Dedikasi Yang Tinggi,Kanit lntelkam Polsek Cireunghas Dapat Kenaikan Pangkat Penghargaan Dari Aiptu Menjadi lpda

Berkat Dedikasi Yang Tinggi,Kanit lntelkam Polsek Cireunghas Dapat Kenaikan Pangkat Penghargaan Dari Aiptu Menjadi lpda
Kanit lntelkam Polsek Cireunghas lpda Cece Rohman,S.Pd sesaat setelah kenaikan pangkat penghargaan dari Aiptu ke lpda di halaman Mapolres Sukabumi Kota.

Sukabumi Kota, GUETILANG.COM - Harus selalu bersyukur dan tetap semangat dalam berdinas, karena tidak semua orang dapat menerima kenaikan pangkat, hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, SH,S.IK,M.Si ketika memimpin upacara korp rapot kenaikan pangkat penghargaan di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Senin (03/07/2023) pagi. 

Kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi dari Ajun Inspektur Polisi Satu (AIPTU) ke Inspektur Polisi Dua (IPDA) tersebut diberikan kepada Cece Rohman,S.Pd yang saat ini menjabat Kanit lntelkam Polsek Cireunghas Polres Sukabumi Kota .

Kapolres dalam amanatnya mengucapkan selamat dan terimakasih atas kenaikan pangkat penghargaan yang diterima oleh IPDA Cece Rohman,S.Pd karena dedikasi, loyalitas dan prestasi serta tidak pernah melakukan pelanggaran selama berdinas.

“Saya selaku pimpinan di Polres Sukabumi Kota beserta seluruh personel mengucapkan selamat atas kenaikan pangkat penghargaan yang diterima, semoga menjadi berkah dunia akhirat untuk IPDA Cece Rohman dan keluarga,” ucapnya.

Selain itu, orang nomor satu di Polres Sukabumi Kota tersebut juga memberikan pesan kepada personil yang lain agar moment ini dijadikan sebagai motivasi dan pembelajaran dalam berdinas agar selalu disiplin dan menjaga etika.

“Dalam kesempatan yang membahagiakan ini agar dijadikan sebagai motivasi kerja bagi setiap personil Polri dalam melaksanakan tugas mengabdikan diri kepada masyarakat bangsa dan negara,” ujarnya.

“Kenaikan pengkat penghargaan ini merupakan anugrah yang luar biasa, karena tidak bisa dicapai dengan cara yang biasa dan tentunya personel tersebut tidak pernah melakukan pelanggaran selama berdinas hingga memasuki masa purna tugas,” tandasnya.(Red)