Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan DPO Terpidana CH.L.Gatot Wardoyo, S.H., LL.M
GUETILANG.COM, Jakarta - Sekitar pukul 19.40 WIB bertempat di Jl. Duku 4 Pamulang Estate Blok H1 No. 38, Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama : CH.L. Gatot Wardoyo, S.H., LL.M
Tempat lahir : Madiun
Umur/tanggal lahir : 69 tahun / 13 Desember 1953
Jenis kelamin : Laki - laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Duku 4 Pamulang Estate, Pamulang Timur, Kec. Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten
Agama : Katolik
Pekerjaan : Mantan Pimpinan BNI 46 Cabang Tebet Jakarta Selatan
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.1347/Pid.B/2007/PN.Jkt.Sel, tanggal 14 Mei 2008, CH.L.Gatot Wardoyo, S.H., LL.M. dinyatakan terbukti bersalah “melakukan tindak pidana korupsi, perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dalam hal ini PT Bank BNI'46 (dimana sebagian besar sahamnya dimiliki oleh pemerintah) sebesar Rp.8.703.009.873,- (delapan milyar tujuh ratus tiga juta sembilan ribu delapan ratus delapan puluh tujuh rupiah)”, dengan amar putusan pada pokoknya sebagai berikut:
• Menyatakan Terdakwa CH.L.Gatot Wardoyo, S.H., LL.M. terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi;
• Menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun;
• Menghukum Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp500.000.000;
• Menetapkan pula apabila denda tersebut tidak dibatar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
• Menghukum Terdakwa untuk membatar uang pengganti sebesar Rp8.703.009.783 dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut;
• Bila harta benda Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun;
• Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Pada saat diamankan, Terpidana CH.L.Gatot Wardoyo, S.H., LL.M. bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan serah terima.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman . (REP)