Sat Res Narkoba Polres Garut Gencar Razia Miras

Sat Res Narkoba Polres Garut Gencar Razia Miras
Personel Sat Res Narkoba Polres Garut saat melaksanakan operasi miras.(Foto: Hms Polres Garut)

Guetilang.com, Garut - Sat Res Narkoba Polres Garut melaksanakan operasi cipta kondisi untuk menekan peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Garut. Pada Rabu (08/01/2025).

Patroli dilakukan di sejumlah lokasi yang dicurigai menjadi pusat penjualan miras. Dalam operasi ini, petugas menemukan pelaku berinisial "MR" (30), warga Kecamatan Tarogong Kaler, yang menjual miras di Jalan Raya Cipanas.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 12 botol miras sebagai barang bukti. MR beserta barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tindakan ini melanggar Pasal 538 KUHP serta Perda Kabupaten Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 tentang Larangan Minuman Keras, yang merupakan revisi atas Perda No. 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat.

Kasat Res Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menyatakan bahwa operasi miras akan terus dilakukan secara rutin.

"Langkah ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mewujudkan Kabupaten Garut yang bebas dari peredaran minuman keras, sehingga tercipta lingkungan yang lebih kondusif," tegas AKP Usep.(DB)