Pj. Wali Kota Sukabumi Sampaikan Penjelasan Rancangan APBD Perubahan 2024 di Rapat Paripurna

Pj. Wali Kota Sukabumi Sampaikan Penjelasan Rancangan APBD Perubahan 2024 di Rapat Paripurna
Rapat bersama DPRD bersama Pemda Kota Sukabumi di gedung DPRD Kota Sukabumi

Guetilang.com, Kota Sukabumi- Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi untuk menyampaikan penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2024. 

Rapat ini berlangsung pada  di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi dan dipimpin oleh Ketua DPRD, Jona Arizona, Kamis (22/08/2024).

Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai elemen penting, termasuk Plh Sekda Kota Sukabumi, pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, serta perwakilan wartawan, LSM, dan ormas, Acara ini menjadi momentum penting dalam proses penyesuaian anggaran daerah yang dilakukan melalui dua tahap pembahasan, sesuai kesepakatan badan musyawarah DPRD.

Dalam penjelasannya, Kusmana Hartadji menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kerja sama dari semua pihak yang memungkinkan jalannya pemerintahan di Kota Sukabumi dengan baik. 

Salah satu bukti kerja sama yang solid adalah terselesaikannya proses penyusunan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan 2024, yang telah disepakati bersama pada 16 Agustus 2024.

"Perubahan APBD diperlukan untuk memanfaatkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dari tahun anggaran sebelumnya dalam anggaran berjalan," terangnya.

Selain itu, penyesuaian juga dilakukan untuk mengakomodasi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan awal dalam APBD 2024, seperti pergeseran anggaran antar kegiatan dan penyesuaian pendapatan serta belanja.

Beberapa faktor utama yang mendasari perubahan penggunaan anggaran dalam APBD 2024 meliputi:

Diterimanya alokasi pendapatan bantuan keuangan khusus berdasarkan Peraturan Gubernur terkait penjabaran anggaran daerah.

Penyesuaian klasifikasi, kodifikasi, dan nomenklatur  terkait pajak dan retribusi daerah untuk perencanaan pembangunan dan keuangan.

Penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk menggaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 67 orang.

Pergeseran anggaran belanja tidak terduga,  untuk keperluan mendesak, termasuk alokasi dana pendamping bantuan keuangan provinsi, perbaikan infrastruktur, penambahan kuota haji, insentif bagi guru mengaji, dan marbot masjid.

Perubahan APBD 2024 ini juga dibayangi oleh transisi kepemimpinan serta agenda nasional seperti pemilihan kepala daerah, yang memerlukan evaluasi dan penyesuaian agar pelaksanaan anggaran dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Secara substansial, hasil evaluasi pelaksanaan APBD hingga Semester 1 Tahun Anggaran 2024 menunjukkan beberapa isu strategis yang perlu diantisipasi, serta beberapa kegiatan yang harus dianggarkan dalam perubahan APBD 2024. 

Langkah-langkah ini diambil untuk memaksimalkan pencapaian target anggaran dan mendukung perkembangan perekonomian daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.