Pemkot Sukabumi Gelar Capacity Building di Lingkungan Kelurahan Situmekar
Guetilang.com,Kota Sukabumi- Kegiatan Capacity Building, Peningkatan Kompetensi Pegawai di Lingkungan Kelurahan Situmekar, pada Rabu (25/09/2024). Di kawasan Wisata Selabintana Sukabumi Jawa Barat.
Hadir dalam kesempatan itu Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, Camat Lembursitu, Lurah Situmekar, Ketua LPM Kelurahan Situmekar beserta jajaran kepengurusan, Ketua Karang Taruna Kelurahan Situmekar beserta jajaran kepengurusan.
Kegiatan Capacity Building diikuti oleh peserta, terdiri dari seluruh Ketua RW se Kelurahan Situmekar, dan seluruh Ketua RT se Kelurahan Situmekar, Melalui kegiatan Pemberdayaan Masyarakat ini diharapkan dapat meningkatkan Integritas, Kolaborasi dan mempererat tali Silaturahmi antar Lembaga Kemasyarakatan selalu mitra Kelurahan
"Saya mengapresiasi sebesar-besarnya saya sampaikan kepada Lembaga Kemasyarakatan selaku garda terdepan yang telah memberikan pelayanan publik kepada masyarakat,"ujar Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji, Yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa adanya diskriminasi dan membeda-bedakan kalangan masyarakat.
Kusmana menuturkan, kewilayahan dapat diartikan sebagai pendekatan geografi yang mengkaji fenomena, gaya, dan masalah dalam konteks wilayah, Pendekatan ini merupakan gabungan dari pendekatan tata ruang dan lingkungan hidup, Pendekatan kewilayahan identik dengan pendekatan kemasyarakatan.
Dijelaskan Kusmana, lembaga kemasyarakatan merupakan wadah partisipasi masyarakat yang mengatur tata cara dan prosedur dalam berinteraksi saat menjalani kehidupan bermasyarakat, Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat untuk memberdayakan masyarakat dan menjadi mitra dari Kelurahan salah satunya dalam memberikan pelayanan publik.
"Pelayanan publik adalah kegiatan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan barang, jasa, dan pelayanan administratif. Pelayanan publik diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik, seperti institusi, sesuai dengan peraturan perundang undangan,"jelasnya.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik memiliki tujuan, yaitu memberikan batasan dan hubungan yang jelas terkait hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan setiap pihak, mewujudkan pelayanan publik yang berasaskan pemerintahan dan korporasi yang baik, dan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam pelayanan publik.
"Pelayanan publik penting karena setiap orang, dimulai dari masa dalam kandungan hingga meninggal dunia, tidak bisa lepas dari urusan pelayanan publik. Pelayanan publik merupakan hak yang melekat pada setiap orang, baik secara pribadi maupun berkelompok," tandasnya.