Sat Lantas Polres Indramayu Batasi Kendaraan Sumbu Tiga Demi Kelancaran Libur Nataru
Guetilang.com, Indramayu – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Indramayu mengambil langkah tegas dengan menindak kendaraan bersumbu tiga yang melintas di Tol Cipali. Kebijakan ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, dan Korlantas Polri, untuk mengantisipasi kemacetan serta menjaga kelancaran lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.
Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Lantas Polres Indramayu, AKP Abdurrohman Hidayat, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan sebagai upaya menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
"Hari ini kami melakukan tindakan terhadap pengendara truk sumbu tiga yang melintas di Tol Cipali," ujar AKP Abdurrohman, Sabtu (21/12/2024).
Kebijakan ini mengacu pada SKB tiga menteri yang mengatur pengendalian lalu lintas dan pembatasan operasional angkutan barang.
Selain menindak kendaraan yang melanggar, Satlantas Polres Indramayu juga mengimbau masyarakat dan pelaku transportasi untuk mematuhi aturan ini.
"Kami berharap semua pihak mendukung upaya ini agar perjalanan selama libur Nataru berlangsung lancar dan aman," tambahnya.
Polres Indramayu akan terus menjaga kelancaran arus lalu lintas selama Operasi Lilin Lodaya 2024 guna menciptakan suasana aman dan kondusif bagi masyarakat yang merayakan Natal dan Tahun Baru.(DB)