JAM-Pidum Menyetujui 31 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

JAM-Pidum Menyetujui 31 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

GUETILANG.COM, Jakarta - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 31 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:

1. Tersangka Hendrik Manorek dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

2. Tersangka Fernandi Mumu dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3. Tersangka Haykal Weley dari Kejaksaan Negeri Minahasa, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP tentang Pengeroyokan.

4. Tersangka Afriansyah Embo dari Kejaksaan Negeri Manado, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

5. Tersangka Yemzita pgl Yem dari Kejaksaan Negeri Pariaman, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

6. Tersangka Viko Wahyudi Putra pgl Viko bin Erman dari Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

7. Tersangka Romi pgl Romi als Gindo bin Arsad dari Kejaksaan Negeri Dharmasraya, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan jo. Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

8. Tersangka Ade Syahputra als Putra bin Sundaryus dari Kejaksaan Negeri Lebong, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

9. Tersangka M. Safi’i Napitupulu bin Diapari Napitupulu dari Kejaksaan Negeri Seluma yang disangka melanggar Pasal 353 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan Rencana subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

10. Tersangka Muhammad Izwar Fahran bin M Azhar dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (2) subsidair Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

11. Tersangka Marhaban Pradoni bin Alm Baharudin dari Kejaksaan Negeri Subulussalam, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

12. Tersangka Zakarsih alias Zar bin Joharto dari Kejaksaan Negeri Pontianak, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP subsidair Pasal 362 KUHP jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian.

13. Tersangka Kiswandi als Bangde bin Marzuki (Alm) dari Kejaksaan Negeri Sambas, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

14. Tersangka Ade Ilham als Pak Anjang bin Aswat dari Kejaksaan Negeri Sambas, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

15. Tersangka M. Firdaus bin Kamarullah dari Kejaksaan Negeri Bangka, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

16. Tersangka Anggi Gustyawan binti Ferry Irawan (Alm) dari Kejaksaan Negeri Dumai, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

17. Tersangka Mahesa Rani bin Hamdan dari Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang, yang disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

18. Tersangka Artadi bin Sumarji dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

19. Tersangka Umar Hadi Kusuma bin Sanadi dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

20. Tersangka Sandi Yuda Pratama bin Ibrahim dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

21. Tersangka Alkaf Budiman bin Zulkifli dari Kejaksaan Negeri Prabumulih, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

22. Tersangka M. Yusuf Satrio bin (Alm) Sunaryo Dolek dari Kejaksaan Negeri Palembang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

23. Tersangka Suyono dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

24. Tersangka Benti alias Benny dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

25. Tersangka Ananda Yoga Pratama bin Sugiyatno dari Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

26. Tersangka Dedi Kurniawan bin Ibrahim dari Kejaksaan Negeri Bintan, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

27. Tersangka Lades Sugoro bin Zairin dari Kejaksaan Negeri Bintan, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

28. Tersangka Suhartono alias Hartono bin Bakran dari Kejaksaan Negeri Bintan, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

29. Tersangka Dominggus Hunga Meha alias Bapa Adi dari Kejaksaan Negeri Sumba Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

30. Tersangka Marthinus Djami alias Marthinus alias Bapak Vento dari Kejaksaan Negeri Sumba Timur, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

31. Tersangka Arfan Botutihe, S.Kom., M.Ap. alias Arfan dari Kejaksaan Negeri Bone Bolango, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

• Tersangka belum pernah dihukum;

• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

• Pertimbangan sosiologis;

• Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (REP)