AJB vs SHM, Saksi Tergugat Bantah Kepemilikan Lahan yang Diklaim Milik Wenny Lumentut
Tondano, Guetilang.com – Sidang lanjutan dari sengketa lahan di kawasan Talete, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut) dengan nomor perkara register 380/Pdt.G/2022/PN.Tnn yang dilayangkan penggugat Wenny Lumentut yang dalam surat gugatannya mencantumkan profesi / pekerjaannya sebagai Wakil Walikota Tomohon mulai terang benderang setelah tergugat I Jolla Juverzine Benu menghadirkan saksinya Daniel Kalalo dan Harianto Dengoh. Rabu (17/5/2023).
Selain Jolla Juverzine Benu sebagai pemilik lahan bersertifikat hak milik (SHM), juga terdapat tiga tergugat dan lima turut tergugat.
Mereka adalah Willem Potu sebagai terguat II dan Olfie Liesje Suzana Benu, tergugat III, kemudian BPN Kota Kota Tomohon disebut sebagai turut tergugat I, Petriks Patiasina, SH., M.Kn, Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sebagai turut tergugat II, Tessar Brandy Soewarno , SH., M.Kn, Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sebagai turut tergugat III, Lurah Talete Satu turut tergugat IV dan Lurah Talete Dua turut tergugat V.
Foto : Rielen Pattiasina, BSc, SH (Kuasa Hukum Tergugat I dan III) saat mendaftar sidang./Dok:Zul.
Diketahui, ternyata saksi Daniel Kalalo yang diajukan tergugat I adalah pemilik lahan sebelum dijual kepada Olfie Liesje Suzana Benu tergugat III yang kemudian dihibahkan lagi kepada sudaranya Jolla Jouverzine Benu tergugat I, sedangkan saksi Harianto Dengoh merupakan petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tomohon yang telah melakukan pengukuran saat itu ketika pengurusan SHM.
Dari keterangan saksi, Daniel Kalalo yang dihadirkan pihak tergugat sebagai penjual lahan yang kini menjadi objek sengketa, terungkap sejumlah fakta.
Dalam keterangannya di depan Majelis Hakim PN Tondano yang dipimpin Nur Dewi Sundari, SH, MH bersama dua Hakim Anggota, Dominggus A. Paturuhu, SH dan Steven C. Walukouw, SH, MH., Daniel Kalalo mengungkapkan jika tanah tersebut hanya dijual kepada Olfie Liesje Suzana Benu tergugat III dan merupakan peninggalan kakeknya yang kemudian diturunkan kepada bapaknya dan seterusnya kepada dirinya.
Foto : Kedua Saksi Daniel Kalalo dan Harianto Dengoh saat akan di Periksa./Dok:Zul.
Oleh karena itu, saat dimintakan penjelasannya oleh para penasehat hukum, baik Heivy Mandang, SH dan Novry Rantung, SH sebagai kuasa hukum Wenny Lumentut, maupun pengacara Jolla Juverzine Benu dari Firma Hukum Rielen Pattiasina, BSc, SH dan Rekan serta mejelis hakim; dengan lugas Daniel Kalalo mengungkapkan jika dirinya tau persis obyek itu, karena sejak muda sudah sering diajak ayahnya ke lokasi.
Selain mengetahui persis lokasinya, dalam kesaksiannya Daniel Kalalo juga dengan sangat lancar menyebut batas-batas utara-selatan-timur-barat dari tanah itu.
“Makanya saya kaget saat hadir di sidang lokasi dan menemukan sudah ada tiga sampai empat patok yang bergeser,” ujar Daniel Kalalo.
Foto : Saksi Daniel Kalalo (Pemilik Lahan) saat di Ambil Sumpah./Dok:Zul.
Dia juga mengaku jika beberapa hari sebelumnya pernah diajak Rommy Mamuaja yang pernah menjabat Lurah Talete I dan II untuk menunjukkan batas-batas tanah yang telah dijual kepada Olfie Liesje Suzana Benu tergugat III itu.
Sidang yang mendengarkan kesaksian Daniel Kalalo ini berlangsung cukup lama, nyaris tiga jam. Tim kuasa hukum Wenny Lumentut terus mencecar pria paroh baya berpostur tinggi dan tegap itu dengan sejumlah pertanyaan berulang-ulang, namun dapat dijawab dengan baik.
Ada momen menarik saat tanya jawab antara Tim Kuasa Hukum Wenny Lumentut dengan saksi, di mana terdapat kalimat yang diajukan Novry Rantung, SH salah satu kuasa hukum Wenny Lumentut, dinilai sudah menjurus pada tuduhan, sehingga langsung diprotes kubu tergugat maupun terguran majelis hakim.
Foto : Surat Hibah dan Sertifikat Hak Milik serta bukti Pembayaran Pajak dari Jolla Juverzine Benu (Tergugat I dan III)./Dok:Zul.
“Saya ingatkan saudara agar jangan lagi menggunakan kata-kata seperti itu,” tegas Ketua Majelis Hakim Nur Dewi Sundari, SH, MH kepada kuasa hukum Wenny Lumentut tersebut untuk meredam suasana ruang sidang yang mulai riuh oleh suara protes dari para kuasa hukum tergugat.
Sementara, Harianto Dengoh, saksi fakta kedua yang diajukan tergugat Jolla Juverzine Benu mengaku dirinya merupakan petugas BPN yang kini sudah pensiun dan sudah sering melakukan pengukuran tanah. Metode yang digunakan saat mengukur lokasi itu pun adalah yang biasa dilakukan oleh instansi di mana dia bekerja pada saat itu.
Harianto Dengoh mengungkapkan pengukuran yang menggunakan aplikasi digital adakalanya tidak tepat sasaran dan bahkan seringkali melenceng jauh, sehingga dia lebih meyakini cara pengukuran seperti yang selama ini dilakukan BPN.
Foto : Sertifikat Hak Milik atas nama Jolla Juverzine Benu (Tergugat I)./Dok:Zul.
"Kami ada enam atau delapan orang yang melakukan pengukuran saat itu, saya bersama tiga rekan lainnya dari BPN, bersama perangkat Kelurahan Talete I dan pihak pemohon yakini Pak Daniel Kalalo," ucap Harianto.
"Saya melakukan pengukuran berdasarkan surat tugas dan surat ukur dari kelurahan serta penunjukan batas-batas oleh pemohon," tegas Harianto lagi.
Lanjutan sidang ini dilaksanakan Rabu (24/5/2023) depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari tergugat 2. (Zulkifli).