10 Kementerian Alami Pengurangan Anggaran, Polri Tidak Terkena Imbas

Guetilang.com, Jakarta - Instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait efisiensi anggaran kementerian dan lembaga terlihat jelas arahnya.
Sebagian besar lembaga sudah harus menyesuaikan dengan pemangkasan anggaran. Namun, instansi penegak hukum tampaknya tidak terdampak oleh kebijakan ini.
Berdasarkan data yang diperoleh, lembaga seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung (Kejagung), Mahkamah Agung (MA), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengalami pemotongan anggaran untuk tahun 2025.
Pagu anggaran yang dialokasikan untuk masing-masing lembaga tersebut adalah:
Polri: Rp 126,6 triliun
Kejagung: Rp 24,2 triliun
MA: Rp 12,6 triliun
KPK: Rp 1,2 triliun
Dalam alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, Polri menempati posisi kedua sebagai kementerian/lembaga dengan anggaran terbesar, hanya kalah dari Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang mendapatkan Rp 166,2 triliun.
Kemenhan sendiri juga tidak mengalami pemotongan anggaran.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers beberapa waktu lalu menyampaikan, efisiensi anggaran dilakukan dengan mempertimbangkan efektivitas dan ketepatan sasaran.
Presiden Prabowo menekankan, belanja negara harus lebih difokuskan pada program-program yang langsung bermanfaat bagi masyarakat, seperti penyediaan makanan bergizi gratis serta upaya swasembada pangan dan energi.
Instruksi terkait efisiensi anggaran ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Target efisiensi anggaran mencapai Rp306,69 triliun. Alasan Kejagung Tidak Mengalami Pemotongan Anggaran
Saat dikonfirmasi mengenai tidak adanya pemotongan anggaran Kejagung, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan, pihaknya berharap seluruh program, terutama dalam menangani perkara hukum, tetap dapat berjalan optimal.
Namun, ia membantah anggapan bahwa Kejagung sama sekali tidak melakukan efisiensi anggaran.
Menurut Harli, Kejagung tetap menerapkan langkah penghematan dengan memangkas 50 persen anggaran perjalanan dinas.
Kebijakan ini diambil berdasarkan Memorandum Jaksa Agung sebagai bentuk tindak lanjut atas arahan Presiden terkait efisiensi anggaran kementerian dan lembaga.
Sebagai catatan, pagu anggaran Kejagung tahun 2025 naik menjadi Rp24,2 triliun dibanding tahun sebelumnya, yakni Rp18,6 triliun pada 2024 dan Rp16,23 triliun pada 2023.
Polri Mendukung Efisiensi Anggaran dalam daftar pemangkasan anggaran, Polri menjadi salah satu institusi yang tidak mengalami efisiensi anggaran.
Akan tetapi untuk mendukung langkah pemerintah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan Polri tetap berkomitmen mendukung kebijakan efisiensi anggaran yang dicanangkan pemerintah.
Langkah-langkah efisiensi di tubuh Polri meliputi:
Pengurangan anggaran perjalanan dinas personel Penyederhanaan kegiatan rapat dan seminar yang dinilai kurang mendesak
Pemanfaatan teknologi digital dalam proses administrasi dan operasional.
"Melalui langkah-langkah ini, Polri berharap dapat berkontribusi pada efisiensi anggaran negara tanpa mengurangi efektivitas tugas utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta pelayanan publik," ujar Trunoyudo dalam keterangan persnya.
Dikutip dari laman Polri.go.id, pagu anggaran Polri tahun 2025 sebesar Rp126,6 triliun akan dialokasikan ke berbagai pos, di antaranya:
Belanja pegawai: Rp59,44 triliun (naik Rp1,16 triliun dari tahun sebelumnya)
Belanja barang: Rp34,07 triliun
Belanja modal: Rp33,09 triliun
Daftar Kementerian yang mengalami Pemotongan Anggaran berbeda dengan lembaga penegak hukum, sejumlah kementerian harus menghadapi pemotongan anggaran dalam rangka efisiensi belanja negara.
Menurut Kementerian Keuangan, total efisiensi belanja kementerian/lembaga pada 2025 mencapai Rp256,1 triliun, ditambah pengurangan transfer ke daerah sebesar Rp50,59 triliun.
Instruksi pemangkasan ini ditegaskan dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, yang meminta setiap menteri dan pimpinan lembaga untuk menyesuaikan anggaran serta membahasnya dengan mitra komisi di DPR.
Revisi anggaran ini harus diserahkan ke Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.
Berikut beberapa kementerian yang terkena pemangkasan anggaran:
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Total pagu anggaran 2025: Rp53,19 triliun Efisiensi anggaran: Rp12,3 triliun (sekitar 22 persen)
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Efisiensi anggaran: Rp8,01 triliun
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Total pagu anggaran 2025: Rp6,4 triliun Efisiensi anggaran: Rp2,31 triliun (35,72 persen)
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Total pagu anggaran 2025: Rp110 triliun Pemangkasan: Rp81 triliun
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Total pagu anggaran 2025: Rp2,3 triliun Pemangkasan: Rp1,4 triliun
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Total pagu anggaran 2025: Rp4,79 triliun Pemangkasan: Rp2,75 triliun (57,46 persen)
Kementerian Agama (Kemenag) Total pagu anggaran 2025: Rp78,59 triliun Pemangkasan: Rp14,28 triliun
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Total pagu anggaran 2025: Rp7,72 triliun Pemangkasan: Rp 4,49 triliun (58,17 persen)
Kementerian Sosial (Kemensos) Fokus pemangkasan pada aspek operasional, tanpa mengganggu program bantuan sosial (bansos).
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) belum ada angka resmi, namun diperkirakan efisiensi mencapai 50 persen.