Komite IV DPD RI Kunjungan Kerja ke BPK RI Perwakilan Sumatera Utara terkait IHPS II 2022
GUETILANG.COM, Medan - Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengadakan kegiatan Kunjungan Kerja dalam rangka penyusunan pertimbangan DPD RI terhadap tindak lanjut Ikhtisar Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester II tahun 2022. Salah satu rangkaian Kunjungan Kerja Komite IV DPD RI tersebut dilaksanakan rapat dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara, di Auditorium BPK Perwakilan Sumatera Utara, pada hari Senin 3 Juli 2023.
Eydu Oktain Panjaitan S.E., M.M., Ak., CA., CSFA. Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara menyampaikan bahwa BPK siap memberikan informasi terkait Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester II tahun 2022 di Provinsi Sumatera Utara kepada Komite IV DPD RI.
“Semoga kegiatan ini dapat menciptakan sinergi positif antara DPD RI dengan BPK untuk sama-sama saling membantu menciptakan pengelolaan keuangan negara yang baik dan akuntabel dan selanjutnya dapat menciptakan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” ucap Eydu Oktain Panjaitan.
Dalam kesempatan yang sama H. Faisal Amri, S.Ag., M.Ag. Senator DPD RI Provinsi Sumatera Utara yang juga merupakan koordinator Tim Kunjungan Kerja Komite IV DPD RI menyampaikan apresiasi dan juga ucapan terima kasihnya atas kunjungan Komite IV DPD RI ke Provinsi Sumatera Utara.
“Kami menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas sambutan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dan juga mengucapkan terima kasih atas kehadiran pimpinan DPD RI dan juga anggota Komite IV DPD RI di Sumatera Utara,” ucap H. Faisal Amri, S.Ag., M.Ag.
Ketua Komite IV DPD RI Dra. Hj. Elviana, M.Si., Senator Provinsi Jambi menyampaikan bahwa Kunjungan Kerja Komite IV dilaksanakan dalam rangka konsultasi dan pendalaman materi terkait Ikhtisar Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester II Tahun 2022.
“Pada tanggal 22 Juni 2023 lalu, DPD RI secara resmi telah menerima dokumen IHPS II Tahun 2022 dari BPK RI. Kemudian sesuai dengan Tata Tertib DPD RI, Pimpinan DPD RI menugaskan Komite IV untuk menindaklanjuti Hasil Pemeriksaan BPK RI dimaksud sesuai dengan wewenang dan lingkup tugasnya,” ucap Dra. Hj. Elviana, M.Si.
Daftar rekapitulasi Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan pada Pemerintah Daerah IHPS II Tahun 2022 menunjukkan bahwa Provinsi Sumatera Utara memuat 36 temuan dengan nilai sebesar Rp21,45 miliar dan 146 rekomendasi dengan nilai sebesar Rp 12,37 miliar. Pada tahun 2022 tersebut, rekomendasi yang telah ditindaklanjuti dengan penyetoran/penyerahan aset daerah dari Pemprov Sumatera Utara senilai Rp9,32 miliar.
Beberapa hasil pemeriksaan BPK RI di Provinsi Sumatera Utara yang menjadi perhatian Komite IV, antara lain Pertama, masih besarnya jumlah dan nilai temuan, yakni 1.818 temuan yang memuat 2.775 permasalahan sebesar Rp750,21 miliar pada 214 objek pemeriksaan pada Pemerintah Daerah (Pemda) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) secara nasional.
Kedua, terkait Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengadaan Belanja Barang dan Jasa Tahun Anggara 2022 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Medan dan instansi terkait lainnya, terdapat 9 (sembilan) temuan yang terdiri dari 4 (empat) temuan terkait kuantitas dan kualitas hasil pekerjaan; 1 (satu) temuan terkait waktu pelaksanaan pekerjaan; dan 4 (empat) temuan terkait realisasi pembayaran dan pertanggungjawaban, yang memuat 14 permasalahan dengan nilai sebesar Rp8,82 miliar.
Ketiga, terkait dengan Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah dalam Penyediaan Akses Air Minum yang Layak dan Aman Kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2020 s.d Semester I 2022 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Instansi Terkait Lainnya, BPK RI berkesimpulan bahwa apabila permasalahan signifikan tidak diatasi, maka dapat memengaruhi efektivitas upaya Pemprov Sumut dalam penyediaan akses air minum yang layak dan aman kepada masyarakat.
Sementara itu Sultan Baktiar Najamudin, S.Sos, M.Si., Wakil Ketua DPD RI dan juga Senator Provinsi Bengkulu menyampaikan bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22D dan Tata Tertib DPD RI bahwa sebagai lembaga legislatif DPD RI mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi. Selain itu, DPD RI menerima hasil Pemeriksaan Keuangan Negara yang diserahkan kepada DPD RI oleh BPK RI untuk menjadi bahan bagi DPD RI untuk membuat pertimbangan kepada DPR RI terkait keuangan negara.
“Sejalan dengan hal tersebut DPD RI sangat mengharapkan penjelasan dari BPK RI Perwakilan Sumatera Utara terkait dengan hasil pemeriksaan yang sudah dilaksanakan BPK RI semester II tahun 2022,” ucap Sultan Baktiar Najamudin.
KH. Ir. Abdul Hakim, Senator Lampung dalam kesempatan tersebut menyoroti kualitas tata kelola keuangan Indonesia.
“Kita ingin terus meningkatkan kualitasnya, sebenarnya dari aspek nasional, sepertinya tata kelola keuangan negara ini semakin tidak baik. Terbukti dari minimnya korelasi antara indeks korupsi dengan hasil pemeriksanaan BPK yang semakin tidak terhubung,” ucap Abdul Hakim, Senator Provinsi Lampung tersebut.
Ikbal Hi. Djabid, S.E., M.M., Senator Maluku Utara menyampaikan bahwa salah satu akar permasalahan masih terjadinya penyimpangan keuangan di daerah karena tidak maksimalnya fungsi inspektorat di daerah.
“Seharusnya inspektorat ini diperkuat dengan menjadikannya Lembaga independent yang tidak berada di bawah Gubernur,” ucap Senator Maluku Utara tersebut.
H. Zuhri M. Syazali, Lc., MA. Senator dari Bangka Belitung menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan BPK RI tidak ditindaklanjuti sampai tuntas dan tidak diselesaikan bahkan bertahun-tahun.
“Kalau semuanya komitmen dengan apa yang sudah disepakati seharusnya tindak lanjut hasil pemeriksaan itu dituntaskan,” ucap H. Zuhri M. Syazali, Lc., MA.
Dra.Ir.Hj. Eni Sumarni, M.Kes, Senator Provinsi Jawa Barat dalam kesempatan tersebut menyampaikan terkait pemeriksaan yang dilakukan BPK agar berdampak positif mencegah penyelewengan keuangan negara.
H.TB. M. Ali Ridho Azhari, S.H, M.I.Kom, Senator Provinsi Banten juga menyoroti banyaknya pemborosan yang dilakukan pemerintah dengan membuat proyek-proyek yang tidak berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat di daerah.
H. Leonardy Harmainy, S.IP., M.H. Datuak Bandaro Basa, Senator Provinsi Sumatera Barat dalam rapat kerja tersebut juga mempertanyakan apakah berbagai temuan pemeriksaan tidak mempengaruhi opini WTP yang diberikan BPK kepada Pemerintah Daerah. Hal ini karena opini WTP pada sebuah daerah tidak berbanding lurus dengan penurunan tingkat korupsi.
Sudirman, Senator Provinsi Aceh sependapat dengan H. Leonardy Harmainy, S.IP., M.H. bahwa seharusnya WTP yang diberikan kepada Pemerintah Daerah diiringi dengan tingkat penurunan penyelewengan keuangan daerah. (REP)