Bhabinkamtibmas Polsek Cireunghas Laksanakan Penyuluhan Kepada Para Pelajar

Melalui Pembinaan Kepada Siswa Siswi, Selamatkan Generasi Muda Dari Bahaya Narkoba Selamatkan

Bhabinkamtibmas Polsek Cireunghas Laksanakan Penyuluhan Kepada Para Pelajar
Bhabinkamtibmas Desa Cipurut Aipda Dendi Riswandi saat akan melakukan penyuluhan tentang bahaya Narkoba di SMP Sinar lslam Desa Cipurut Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi.

Sukabumi,guetilang.com – Bhabinkamtibmas Desa Cipurut Polsek Cireunghas Polres Sukabumi Kota Aipda Dendi Riswandi menggelar penyuluhan bahaya Narkotika kepada siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) Sinar lslam bertempat di Jalan Gandasoli Desa Cipurut Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi, Selasa (03/01/2023) siang.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy.Zainal Abidin,S.lk melalui Kapolsek Cireunghas lpda Hendrayana,S.lp mengungkapkan, “Penyuluhan yang dilakukan Bhabinkamtibmas bertujuan untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya, penyuluhan ini dengan harapan agar bisa memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya kalangan pelajar." “Penyuluhan ini, dilakukan agar siswa-siswi paham dan lebih berhati-hati terhadap peredaran narkoba, serta bahaya yang akan ditimbulkan dari gaya hidup yang tidak sehat,” ungkap Kapolsek Cireunghas.

Selain itu lanjut lpda Hendrayana,S.lp, "Penyuluhan dan sosialisasi pengertian untuk memperluas informasi kepada para siswa, atau siswi tentang bahaya narkoba yang mengakibatkan hancurnya masa generasi muda penerus perjuangan bangsa." Pada saat melaksankan Penyuluhan Bhabinkamtibmas Aipda Dendi Riswandi mengatakan, “Narkoba merupakan pembunuh massal. Sebab, dampak dari penggunaannya sangat fatal karena kerusakan yang ditimbulkannya permanen. Hal ini sesuai hasil penelitian pihak medis, bukan hanya katanya atau slogan saja, sehingga perlu kita lakukan penyuluhan kepada pelajar agar mengetahui bahaya narkoba tersebut.” "Serta jangan sekali-kali terbersit untuk mencoba narkoba. Mari bergandengan tangan, bahu membahu perangi peredaran narkoba, sehingga generasi muda terbebas dari ancaman bahaya narkoba. ” ajak Aipda Dendi. Kemudian, penerapan pula penggiringan tentang jalur dari narkoba serta ciri-ciri pengguna narkoba serta penjelasan terkait sanksi terhadap pengguna maupun pengedar narkoba serta uraian terhadap Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Red)