Tunggak Sewa 18 Tahun, Pemkot Bandung Segel Coffee Shop di Jalan Bengawan

Tunggak Sewa 18 Tahun, Pemkot Bandung Segel Coffee Shop di Jalan Bengawan
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung melakukan penyegelan terhadap Kawanu Coffee Shop yang berlokasi dijalan Bengawan No. 26.
 
Penyegelan itu dilakukan karena Kawanu Coffee Shop melakukan penunggakan bayaran sewa selama 18 tahun.
 
Pasalnya, lokasi tersebut tercatat sebagai aset Pemkot Bandung. 
 
Kepala Bidang Invertarisasi Barang Milik Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung, Siena Halim, menyebut pihaknya mengamankan fisik tanah serta melakukan pemagaran dan pengosongan lokasi. 
 
"Penyegelan dilakukan sehubungan penyewa yang menempati ini 18 tahun tidak melakukan pembayaran sewa, kurang lebih tagihannya Rp 304 juta," ujar Siena. 
 
Menurutnya, Pemkot Bandung telah menginformasikan kepada penyewa untuk menuntaskan kewajibannya hingga surat peringatan yang telah dilayangkan. 
BKAD Kota Bandung melakukan penyegelan terhadap Kawanu Coffee Shop yang berlokasi dijalan Bengawan No. 26. (Ayobandung.com/Muslim Yanuar Putra)
 
"Kepada penyewa, surat sudah dilayangkan dari DPKP, BKAD, sebagai pemberitahuan untuk mengosongkan. Bulan Januari kita peringati, lanjut sejak Februari sampai sekarang bersama Satpol PP sudah 3 kali teguran hingga 3 kali peringatan," ujarnya. 
 
Ia menjelaskan, penyewa mulai menggunakan bangunan tersebut sebagai tempat tinggal sejak 25 tahun lalu. Namun, akhirnya  tempat tinggal tersebut beralih fungsi menjadi tempat usaha dan tidak membayar sewa kepada Pemkot Bandung hingga 18 tahun. 
 
"Rp304 juta selama 18 tahun, tapi kan tarif perwalnya itu menggunakan NJOP dari tahun 2004, kita anggap sampai 2021 itu tunggakannya Rp 304 juta," tuturnya.
 
Kendati begitu, Ia menuturkan sebelumnya penyewa meminta keringanan waktu untuk membayar. Namun Pemkot Bandung telah menunggu cukup lama sehingga menyegel tempat tersebut dan tidak akan disewakan lagi ke penyewa tersebut.
 
"Kita memberikan peringatan sudah beberapa waktu yang lalu sesuai dengan SOP yang ada dilaksanakan dari Satpol PP, peringatan pertama kedua sampai ketiga telah dilayangkan dan sekarang hari pelaksanaan penertibannya. Ini sudah sangat lama 18 tahun aset pemerintah kota tetapi kewajibannya tidak dipenuhi, kemungkinan tidak akan disewakan lagi," ungkapnya.

BKAD Kota Bandung melakukan penyegelan terhadap Kawanu Coffee Shop yang berlokasi dijalan Bengawan No. 26. (Ayobandung.com/Muslim Yanuar Putra)
 
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah pada Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi menyampaikan, pelaksanaan penegakan aset tanah tersebut berjalan lancar. 
 
"Ini aset Pemkot Bandung yaitu lahan tanah. Jadi sudah proses panjang sampai peringatan terakhir," ujarnya. 
 
"Ini disewakan, jadi bangunan dan disewakan lagi ke orang lain. Yang sewa sudah kooperatif, mengamankan barang masing-masing. Alhamdulilah aman terkendali, " tuturnya.