Kurikulum Merdeka: Penjurusan di SMA Dihapus, Siswa Lebih Bebas Pilih Mata Pelajaran

Guetilang.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menghapus sistem penjurusan di Sekolah Menengah Atas (SMA), yang sebelumnya membagi siswa ke dalam jurusan IPA, IPS, atau Bahasa. Sebagai gantinya, siswa kini dapat memilih mata pelajaran sesuai dengan minat dan rencana studi mereka.
Kebijakan ini dikeluarkan oleh Kemendikbudristek dan dijelaskan oleh Anindito Aditomo, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP). Yogi Anggraena, Plt. Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Kemendikbudristek, juga memberikan penjelasan mengenai mekanisme pemilihan mata pelajaran.
Penghapusan jurusan mulai diterapkan secara bertahap sejak tahun ajaran 2021/2022. Pada tahun ajaran 2024/2025, kebijakan ini ditargetkan berlaku di 90-95% sekolah di seluruh Indonesia. ​ Kebijakan ini berlaku secara nasional di seluruh Indonesia, mencakup semua SMA yang menerapkan Kurikulum Merdeka.
Tujuan utama penghapusan jurusan adalah untuk memberikan fleksibilitas kepada siswa dalam memilih mata pelajaran yang sesuai dengan minat dan bakat mereka. Selain itu, kebijakan ini bertujuan menghilangkan diskriminasi terhadap siswa non-IPA dalam seleksi masuk perguruan tinggi. ​
Siswa akan memilih mata pelajaran pilihan mulai kelas XI dengan panduan dari guru Bimbingan Konseling. Pemilihan mata pelajaran disesuaikan dengan minat, bakat, dan rencana studi lanjut siswa. Kelas mata pelajaran pilihan dapat berjalan meskipun hanya diikuti oleh tiga siswa, dengan penyesuaian beban mengajar bagi guru. ​