Sadisnya Aksi Pembunuhan oleh Sejoli di Karang Tengah, Sayat Wajah Korban Pakai Pisau agar Tak Dikenali
kejahatan begal
Bayu Samudra (19) tewas seusai dibunuh sejoli berinisial FR (21) dan DF (18). Ironisnya, salah satu pelaku yaitu DF merupakan mantan pacar korban. Bayu Samudra dibunuh di Jalan Puri 11 di dekat gerbang Tol Karang Tengah, Tangerang, Rabu (1/6/2022). Polisi mengatakan, tersangka FR sempat kembali ke tempat kejadian perkara (TKP) setelah menghabisi nyawa korban dan melarikan diri. Ia kembali untuk menyayat wajah dan leher Bayu menggunakan pisau cutter dengan maksud agar tidak ada yang mengenali wajah korban. "Ada (tujuan menghilangkan identitas wajah korban agar tak dikenali)," kata Kanit 4 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Tomi Haryono, Jumat (3/6/2022).
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, niat lain dari FR menyayat wajah Bayu adalah untuk memastikan korban sudah meninggal dunia. "Jadi memang setelah pelaku melakukan tindakan pemukulan kemudian menyeret ke semak-semak dan membawa HP untuk pergi, kemudian pelaku kembali lagi dengan membawa cutter ini untuk memastikan bahwa korban meninggal dunia. Makanya disayat di wajah dan leher," terang Zain. Pasangan kekasih itu menghabisi nyawa korban karena dilatarbelakangi rasa sakit hati dan cemburu. Bayu Samudra merupakan mantan kekasih DF. Namun, korban diketahui masih sering menghubungi DF. Bahkan, korban kerap mengajak DF untuk berhubungan intim. DF pun menceritakan hal itu kepada FR.
Sejoli itu sama-sama kesal atas sikap korban dan mulai menyusun rencana jahat untuk melakukan pembunuhan. "Tersangka FR ini meminta kepada tersangka DF untuk meminta berbicara dengan korban melalui telepon dan memancing korban agar dilakukan pertemuan. Kemudian di sini juga sudah mulai diatur strategi dan juga peran daripada tersangka DF untuk membantu tersangka FR," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. Korban dan DF bertemu di Perumahan Fortune, Ciledug, Tangerang Kota, Rabu (1/6/2022) pagi. Setelahnya, DF mengajak korban berjalan kaki menuju Jalan Puri 11 arah gerbang Tol Tangerang. Di sana, tersangka FR rupanya sudah menunggu korban. "Pada saat tersangka dan korban bertemu, tersangka DF kabur menggunakan motor milik tersangka FR," ungkap Zulpan. FR langsung menyemprotkan cairan carbon cleaner ke arah wajah korban.
Saat Bayu Samudra sedang membersihkan wajahnya, tanpa ampun FR menghantam kepala bagian belakang korban menggunakan palu besi sebanyak tiga kali. "Korban terjatuh ke bawah dan tidak sadarkan diri. Kemudian tersangka FR langsung mendorong korban yang sudah tidak sadarkan diri ke arah semak-semak," tutur Zulpan. FR lalu mengambil handphone yang ada di jaket korban. Ia juga melarikan diri menggunakan sepeda motor korban. Akibat perbuatannya, sejoli itu kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. Kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 339 KUHP. "Dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya atau penjara 20 tahun," ujar Zulpan.