Penindakan Kepada Pengemudi Sepeda Motor yang Mengunakan Knalpot Bising / Brong oleh Personil Lantas Polsek Cisaat
Guna meminimalisir Pengunaan Kendaraan Sepeda Motor yang memakai Knalpot Brong / Bising di Wilayah Hukum Polsek Cisaat Polres Sukabumi Kota
Guetilang.com , Sukabumi - Unit Lantas Polsek Cisaat Polres Sukabumi Kota Melaksanakan Penindakan Kepada Pengendara Sepeda Motor yang Menggunakan Knalpot Bising / Brong di Simpang Polsek Cisaat Wilayah Hukum Polres Sukabumi Kota Kabupaten Sukabumi Jawa barat ,Selasa (14/03/2023) Pagi.
Untuk Meminimalisir Penggunaan Knalpot Brong / Bising di adakan Penindakan dengan ETLE serta di berikan Surat Tanda Penerimaan untuk diamankan Knalpot Bising / Brong supaya di ganti dengan knalpot standar dan di saranakan agar tidak memakai lagi knalpot Bising / Brong .” ungkap Panit Lantas Cisaat Ipda Lili Triaat Mawijaya "
Sesuia dengan bunyi Pasal 285 ayat (1 ) Setiap Orang yang Mengemudikan Sepeda Motor tidak memenuhi persyaratan Teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion,klakson,lampu utama,lampu rem ,lampu petunjuk arah,alat pemantul cahaya,alat pengukur kecepatan ,KNALPOT,dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam Pasal 106 ayat ( 3) jo , pasal 48 ayat ( 2) dan ayat 3 dipidana dengan kurungan paling 1 bulan atau denda paling banyak Rp.250.000
Kegiatan Penindakan ini dapat mencegah Kendaraan Sepeda Motor yang masih mengunakan Knalpot brong / bising serta dapat menjadi contoh kepada pengendara sepeda motor lainnya yang masih mengunakan knalpot bising / brong apabila terlihat kasat mata akan di lakukann penindakan oleh petugas Unit Lantas Cisaat sesuai aturan undang - undang berlalu lintas .Red